Labuhanbatu(tekab86.com) Jajaran Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu Kembali ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan V Aek Tampang, Kelurahan Aek Kota Batu Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Sabtu (13/12/2025).
Dalam ungkap tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki inisial KS alias Irul (23) warga Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dari tangan tersangka polisi menyita dua bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 1,87 gram.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K.S.H.melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat,di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Na IX-X, AKP Yustina, S.H., M.H., perintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Saat dilakukan upaya penyamaran, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka sedang membawa narkotika jenis sabu,” ujar Arwin.
Kapolres menegaskan, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu untuk memberikan informasi kepada polisi apabila mengetahui ada aktivitas peredaran narkoba,” tegas Kasi Humas.( one )












