Daerah

Warga Bangun Sari Disikat Tim SatresNarkoba Polres Labuhanbatu, BB 3,72 Gram Sabu 

38
×

Warga Bangun Sari Disikat Tim SatresNarkoba Polres Labuhanbatu, BB 3,72 Gram Sabu 

Sebarkan artikel ini

labuhanbatuTekab86.Com.Dipimpin Kanit II Ipda R.Situngkit SH, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali tunjukkan komitmennya sikat pengedar narkotika di wilayah hukumnya. Sabtu,11 April 2026,tiim opsnal berhasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Afdeling I Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam keteranganya, Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto ,S.H.,M.H membenarkan penangkapan tersebut.”ya benar” personel kami telah melakukan penangkapan terhadap ESR alias eko” ujarnya” senin (13/4/26)

Ungkap kasus tersebut dipimpin langsung Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, IPDA R. Situngkir, S.H bersama tim.petugas berhasil mengamankan seorang pria inisial ESR alias Eko(33), warga Dusun Bangun Sari, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat.Kabupaten Labuhanbatu, ujar AKP Herdiyanto

Dari hasil penindakan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pelaku, disita barang bukti tiga bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 3,72 gram, satu unit timbangan elektrik, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125.yang rencananya barang tersebut akan diperjual belikan

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan.barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria yang namanya masih dirahasiakan, namun saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

Atas perlakuan yang telah melangar Hukum, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKP Hardiyanto

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K.M.Si melalui Plt.Kasi Humas IPTU Arwin, S.H menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika, dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif agar memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegas Kasi Humas.(ik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *