LabuhanbatuTekab86.Com.Kembali polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu tunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Rabu15 April 2026 petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di gubuk perladangan milik warga, di Lingkungan I Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labura
Dilokasi petugas mengamankan seorang pria inisial M alias GINOT (39), warga Dusun V Grojokan, Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X. Dari tangan tersangka petugas turut menyita barang bukti dua plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,76 gram, timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, alat hisap sederhana, mancis, uang tunai diduga hasil transaksi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K.M.Si.melalui Plt.Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H dalam keterangannya, ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas yang mencurigakan di lokasi tersebut, kamis (15/4/26).
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Na IX-X AKP Yustina, S.H. M.H.langsung perintahkan Kanit Reskrim IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H.M.H.M.M. bersama tim untuk melakukan penyelidikan” ke Tkp
Tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan petugas dalam menindak segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” ujar Iptu Arwin
Katanya, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Na IX-X dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.”Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.Tanpa dukungan masyarakat, upaya ini tidak akan maksimal,” tegas Arwin ( ik )












