Daerah

Jemaat Paroki,Aek Nabara Tuntut Pengembalian Dana Rp28 Miliar, Gelar Aksi Damai di Depan BNI Rantauprapat

114
×

Jemaat Paroki,Aek Nabara Tuntut Pengembalian Dana Rp28 Miliar, Gelar Aksi Damai di Depan BNI Rantauprapat

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu (tekab86.com)Ratusan jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi Aek Nabara kembali menggelar aksi damai di depan Kantor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Rantauprapat, Rabu (15/4/2026). Aksi ini merupakan lanjutan dari protes sebelumnya terkait dugaan penggelapan dana simpanan jemaat senilai Rp28 miliar.

Massa aksi yang juga tergabung dalam Credit Union (CU) Paroki membawa spanduk dan pengeras suara sebagai bentuk kekecewaan terhadap pihak bank. Mereka menilai telah terjadi kelalaian dalam pengawasan internal, sehingga membuka celah bagi dugaan penyimpangan dana oleh oknum pegawai.

Aksi sempat diwarnai teriakan tuntutan, namun tetap berlangsung tertib di bawah pengamanan aparat Polres Labuhanbatu. Di tengah suasana yang memanas, Pastor Paroki Yonas Sandra Mallisa bersama Suster Natalia Situmorang memimpin doa Rosario untuk menenangkan jemaat.

Sayangnya, aksi tersebut tidak menghasilkan pertemuan dengan pimpinan cabang BNI Rantauprapat. Jemaat hanya mendapatkan informasi bahwa pihak bank sedang berada di Polda Sumatera Utara dalam rangka penanganan kasus ini.

Kuasa hukum CU Paroki, Bryan Roberto Mahulae, menegaskan bahwa tanggung jawab tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada individu tersangka. Menurutnya, pihak bank sebagai lembaga tetap memiliki kewajiban hukum.

“Berdasarkan regulasi perlindungan konsumen jasa keuangan, bank harus bertanggung jawab atas kelalaian pengawasan terhadap pegawainya,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah gagalnya pencairan dana sebesar Rp10 miliar pada Februari 2026 yang rencananya digunakan untuk pembangunan sekolah. Dari situ terungkap bahwa produk bernama “BNI Deposito Investment” yang ditawarkan kepada jemaat bukan merupakan produk resmi bank.

Sejak tahun 2018, dana jemaat yang dikelola CU Paroki ditempatkan dalam skema deposito hingga mencapai Rp28 miliar. Namun, sekitar Rp22 miliar di antaranya diduga berasal dari bilyet deposito palsu yang diterbitkan oleh oknum internal bank.

Modus yang digunakan tergolong sistematis. Oknum tersebut memanfaatkan layanan pick-up service bank untuk menghimpun dana, meminta tanda tangan kosong dari pengurus, lalu mengisi sendiri detail transaksi. Untuk meyakinkan korban, pelaku juga rutin mentransfer dana yang tampak seperti bunga deposito.

Kasus ini kini tengah dalam penanganan pihak kepolisian, sementara jemaat berharap adanya kejelasan serta pengembalian dana mereka dalam waktu dekat.(fit)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *