Daerah

Polsek Aek Natas Grebek Sarang Narkoba di Labura

13
×

Polsek Aek Natas Grebek Sarang Narkoba di Labura

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu(tekab86.com Kali ini.Personil kepolisian Ark Natas kembali Grebek Sarang Narkoba (GSN) musnahkan lokasi diduga kuat sebagai tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Dusun VIII Pasar Baru, Kecamatan Aek Natas,Labuhanbatu Utara,Rabu (29/4/2026).

1 April 2026, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat atas maraknya aktivitas yang mencurigakan di area perkebunan kelapa sawit milik warga, lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Aek Natas IPTU Sofyan,S.H M.H. perintahkan Kanit Reskrim IPDA D.M.Manik, S.H.pimpin operasi di lapangan melibatkan sejumlah personel,AIPDA Puji Rahayu Ps. Kanit Binmas, AIPTU A.A. Hasibuan Bhabinkamtibmas, BRIGADIR Yogi Keliat, serta BRIPDA Bryan Panjaitan dari Unit Reskrim.

Operasi tersebut turut melibatkan Kepala Dusun VIII Pasar Baru Holong Syahputra Manurun turut mendampingi jalannya kegiatan tersebut, Kehadiran masyarakat  menjadi bukti nyata sinergi antara aparat kepolisian, dan warga dalam upaya bersama memberantas peredaran narkoba.

di lokasi area perkebunan sawit, tim  bergerak cepat melakukan penyisiran titik-titik yang diduga sering dijadikan tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika, memeriksa sejumlah pondok dan tempat persembunyian yang berada di sekitar lokasi.

Namun, saat penggerebekan berlangsung, tidak ditemukan pelaku maupun barang bukti narkotika jenis sabu di lokasi itu, petugas tidak menghentikan upaya dan terus melakukan penyisiran lanjutan di sekitar area. Hasilnya, ditemukan dua buah alat hisap sabu (bong) yang diduga kuat digunakan oleh para pelaku sebelumnya.

Lebih jauh kata Kapolsek, Penemuan alat hisap tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut memang kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.Sebagai langkah tegas dan preventif, petugas bersama masyarakat kemudian melakukan pembongkaran pondok-pondok yang ada di lokasi tersebut.

Tidak hanya dibongkar, lokasi yang diduga menjadi markas atau sarang narkoba itu juga dimusnahkan dengan cara dibakar. Proses pembakaran dilakukan secara terkontrol dengan tetap memperhatikan faktor keamanan guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan

“Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Kami tidak ingin lokasi ini kembali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sebagai tempat transaksi maupun penggunaan narkoba,” tegasnya.

Pihaknya akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta penindakan di wilayah yang dianggap rawan terhadap peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polsek Aek Natas.

Sementara, masyarakat setempat menyambut baik tindakan tegas yang dilakukan aparat kepolisian. Kepala Dusun VIII Pasar Baru bersama warga menyampaikan apresiasi atas respon cepat Polsek Aek Natas dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.dan berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah turun langsung dan mengambil tindakan tegas(ik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *