Berita

Gerebek Transaksi Sabu, Empat Pria Diamankan Polisi BB 5,87 Gram Sabu 

13
×

Gerebek Transaksi Sabu, Empat Pria Diamankan Polisi BB 5,87 Gram Sabu 

Sebarkan artikel ini

labuhanbatu(tekab86.com)Komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan, melalui ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Polsek Kualuh Hulu,petugas mengamankan empat orang pria beserta barang bukti narkotika, di Lingkungan V, Kelurahan Aek Kanopan Timur,Kabupaten Labuhanbatu Utara Minggu (12/7/2026) dini hari.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H.M.H.menjelaskan, keberhasilan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat menyebutkan,sedang ada aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu langsung melakukan penyelidikan  Sabtu (11/7/2026) malam.

Atas perintah Kapolsek, tim dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E.S.H., kemudian melakukan gerebek sebuah rumah diduga menjadi lokasi transaksi narkotika, dan berhasil mengamankan empat orang laki-laki, yakni YP (35), LAS (46), S (49), dan MS (40),” jelas Kapolsek.

Saat dilakukan geledah terhadap LAS, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dari saku celananya. Kepada petugas LAS mengakui sabu tersebut dibelinya dari YP.

dari YP. petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip transparan besar berisi tujuh bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu.tidak berhenti di situ, di sekitar rumah petugas juga menemukan sepatu warna orange dijadikan tempat penyimpanan narkotika di dalamnya terdapat sarung timbangan elektrik berisi dua bungkus plastik klip berukuran besar dan sedang diduga sabu.

Kepada petugas, YP mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan, Ia  mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Simpang Sukarame, Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan barang bukti berupa  narkotika jenis sabu  total seberat bruto 5,87 gram, terdiri dari 2,10 gram, 3,59 gram, dan 0,18 gram. Selain itu, turut disita satu unit timbangan elektrik, plastik klip kosong, tiga unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp220.000, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah tanpa plat

Sementara itu, dua orang lainnya yang berada di lokasi, S dan MS, diketahui hasil tes urinenya positif mengandung narkotika saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Kualuh Hulu sebelum diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K.M.Si.melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Labuhanbatu,  mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.( ik )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *