Banner Website
Berita

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan BNNK Labura Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Perdamean, Tiga Pria Diamankan

14
×

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan BNNK Labura Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Perdamean, Tiga Pria Diamankan

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu(tekab86.com)– Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara (Labura) menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan transaksi narkotika di Lingkungan Perdamean, Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (9/10/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga pria berinisial PHP alias Pitra Hambali Pane (29), S alias Sapriyaman (48), dan IH alias Irpan Hidayat (31). Ketiganya diketahui merupakan warga Kecamatan Rantau Selatan.

Petugas gabungan juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan total berat bruto mencapai 1,61 gram.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto menjelaskan kepada wartawan, Sabtu (10/10/2026), bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN).

Menurut Hardiyanto, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan konsumsi sabu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penindakan bersama BNNK Labura dan berhasil mengamankan tiga orang, masing-masing berinisial PHP, S, dan IH, yang merupakan warga Rantau Selatan,” ujar Hardiyanto.

membenarkan

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah kaca pirex berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,43 gram, satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,18 gram, satu buah alat isap sabu atau bong, dua buah mancis, serta satu buah sekop yang terbuat dari pipet.

Berdasarkan keterangan awal ketiga pria yang diamankan, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial COY untuk dikonsumsi.

Menindaklanjuti keterangan tersebut, petugas gabungan melakukan pencarian terhadap COY. Namun, hingga saat ini, pria tersebut belum berhasil ditemukan.

“Dari keterangan ketiga orang yang diamankan, sabu itu diperoleh dari pria berinisial COY untuk dikonsumsi. Personel gabungan telah melakukan pencarian, namun belum berhasil menemukan yang bersangkutan,” jelas Hardiyanto.

Pondok dan Terpal di Lokasi Dibakar

Selain mengamankan ketiga pria dan menyita barang bukti, tim gabungan juga membakar pondok, terpal, serta sejumlah barang lain yang berada di lokasi penggerebekan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah lokasi itu kembali digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.

Selanjutnya, ketiga pria beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kepolisian pun menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum guna mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.(ik/fit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *