Banner Website
Berita

GSN di Kualuh Selatan, Polisi Amankan Pria Beserta Barang Bukti Sabu

46
×

GSN di Kualuh Selatan, Polisi Amankan Pria Beserta Barang Bukti Sabu

Sebarkan artikel ini

labuhanbatu(tekab86.com) Personel gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupatrn Labuhanbatu Utara, Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun II, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (13/10/2026).

Dilokasi petugas mengamankan seorang pria inisial S (26), warga Kecamatan Kualuh Selatan,diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat ada diduga ada aktivitas jual beli penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel gabungan melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan S beserta sejumlah barang bukti diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Dari tangan S, petugas menyita satu buah kaca pirex berisi sabu seberat bruto 1,52 gram, dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,27 gram, satu buah alat hisap bong, satu buah mancis, serta satu buah skop terbuat dari pipet.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lain di tempat kejadian perkara satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,76 gram, lima bungkus plastik klip kosong, dua buah alat hisap bong, dan satu buah botol Yakult yang berisi pipet.

Pada pemeriksaan awal, S mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria inisial R untuk digunakan. Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi guna menemukan keberadaan R, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Dalam kegiatan tersebut, personel gabungan juga memusnahkan pondok, terpal, dan barang-barang lainnya yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan serta transaksi narkotika.

Atas perbuatan pelaku yang telah melanggar Hukum, delanjutnya, S beserta barang bukti digelandang ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si.,melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H menegaskan, kegiatan GSN merupakan bagian dari upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Petugas mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian, laporkan apabila mengetahui ada aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing., Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan mampu untuk mempersempit ruang gerak pelaku, serta menciptakan lingkungan aman dan bebas dari narkoba.

Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan upaya pencegahan dan penindakan terhadap narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.( ik )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *