Berita

Aktivitas PETI di Sungai Lintang Muaro Sentajo “Kuansing” Diketahui Belum Tersentuh Hukum

429
×

Aktivitas PETI di Sungai Lintang Muaro Sentajo “Kuansing” Diketahui Belum Tersentuh Hukum

Sebarkan artikel ini

Provinsi Riau tekab86.com -Pada hari ini kamis 21/11/2024, Terkesan kucing-kucingan aktifitas di Sungai Lintang, Desa Muaro Sentajo kecamatan Sentajo Raya, kabupaten kuantan singingi (Kuansing) hingga kini belum tersentuh hukum, (belum pernah ditertibkan) APH. Pasalnya hingga saat ini aktifitas tersebut berlangsung tanpa ada rasa takut.

Hal tersbeut berdasarkan investigasi awak media ini dilapangan, ditemukan 3 unit Aktifitas PETI yang beroperasi, tidak hanya itu tak jauh dari lokasi 3 unit rakit tersebut masih terdengar bunyi mesin Dompeng lainnya.

Saat di wawancarai awak media para pekerja PETI menyebutkan nama-nama pemilik (Bos)nya.

“Aan, Ais dan Isam bang yang punya, kalau kami hanya pekerja” Ujarnya, Kamis (21/11/2024)

Ia pun menawarkan kepada awak media untuk bertemu pemiliknya sekitar pukul 17:00 Wib

“Kalau mau bertemu nanti sore kesini lagi bang” Tambahnya Mengenai hal tersebut awak media berharap agar menjadi atensi APH, karena jelas aktifitas tersebut ilegal dan merusak lingkungan sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan awak media masih berusaha melakukan upayah konfimasi kepada Kapolres Kuansing.

Untuk diketahui bagi pelaku PETI bisa dikenakan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Reporter : Athia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *