Daerah

Pemkab Labuhanbatu Optimalkan Pendapatan Daerah Melalui PBB-P2

317
×

Pemkab Labuhanbatu Optimalkan Pendapatan Daerah Melalui PBB-P2

Sebarkan artikel ini

(tekab86.com)Sesuai dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan daerah, serta peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah bawa pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB -P2) adalah suatu jenis pajak yang dipungut oleh daerah yang merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh seorang pribadi atau suatu badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.

Dari itu pada hari Senin 21/4/2025, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Badan Pendapatan Daerah melakukan pemetaan guna mengoptimalkan pendapatan daerah melalui PBB-P2, diruang data dan karya kantor Bupati Labuhanbatu jalan, SM Raja Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan yang dihadiri, Sekdakab Labuhanbatu Ir Hasan Heri Rambe, assisten III Zaid Harahap S.Sos.MM, Plt. Kaban Pendapatan Hj. Tuti Novrida Ritonga, A.Pt, KPP Pratama, Kepala Kantor Pertanahan, Pengurus Ikatan Notaris Indonesia, PPAT, Pengurus Asosiasi Pengembangan Perumahan Indonesia, Himpera, Real Estate Indonesia, Perbankan Pimpinan Bank yang ada di Kabupaten Labuhanbatu, Camat Rantau Utara, Rantau Selatan dan Para lurah.

Bupati Labuhanbatu Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, melalui Sekdakab Labuhanbatu Ir Hasan Heri Rambe memaparkan, bahwa Pemerintah Kabupaten labuhanbatu melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten labuhanbatu secara intens melakukan upaya untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) di wilayah Kabupaten labuhanbatu khususnya penerimaan PHD dari sektor pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan PBB-P2.

Sama-sama perlu kita sadari bahwa betapa pentingnya meningkatkan pendapatan daerah khususnya melalui pajak-pajak daerah yang menjadi kewenangan daerah kabupaten, selain PBB-P2 masih terdapat pajak-pajak lain yang menjadi kewenangan daerah dan merupakan potensi pendapatan daerah antara lain pajak barang dan jasa, makanan dan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, pajak reklame, air, tanah, mineral bukan logam dan batuan, sarang burung walet, pajak kendaraan bermotor PKB dan balik nama.

“untuk itu bagi yang masih terdapat permasalahan agar dapat diinventarisir untuk diajukan penyelesaiannya ke Bappenda”. Ujar Bupati.

Menurut Bupati, Dana-dana yang digunakan untuk pembangunan oleh Pemerintah, baik Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten bersumber dari pajak dan retribusi dari masyarakat dan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya untuk mengatasi masalah utama bangsa ini yaitu kemiskinan.

“Untuk itu perlu ditumbuhkan kesadaran pembayaran pajak di masyarakat kita, semoga apa yang diharapkan dalam rangka pencapaian optimalisasi pendapatan pajak daerah dapat tercapai maksimal sesuai yang kita harapkan”.harapnya.

Di sisi yang sama, Asisten III Zaid Harahap, S.Sos, MM, menyampaikan kiranya melalui forum tersebut dapat ditemukan titik solusi dan kesepakatan antara stakeholder terkait, baik Pemerintah maupun para wajib pajak.

Sebut Zaid, perumahan, real estate dilabuhanbatu seputar Rantauprapat semakin berkembang, ” begitu banyak sudah bangunan perumahan berdiri, dari sini mungkin akan menjadi salah satu penghasil PAD yang signifikan, bagi petugas, cepat kordinasi dengan pihak pengusaha dan pengembang, semoga para wajib pajak patuh terhadap peraturan yang ada” pungkasnya.

Sementara Kaban Pendapatan, Hj Tuti Novrida Ritonga menyampaikan, ada beberapa kendala di lapangan terkait pengutipan pajak pada perumahan, yang mana para petugas kelabakan karena tidak mengetahui siapa pemilik rumah ataupun pengusahanya, dari situ ia berharap kepada pemilik usaha untuk segera datang dan melaporkan wajib pajaknya kepada pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *