BeritaMaluku

Bupati Buru Selatan Tegas Minta Pimpinan OPD Patuhi Larangan Pengangkatan Honorer Baru

2386
×

Bupati Buru Selatan Tegas Minta Pimpinan OPD Patuhi Larangan Pengangkatan Honorer Baru

Sebarkan artikel ini

Penulis-Dade Papalia

Namrole, tekab86.com – Bupati Buru Selatan, La Hamidi S.H, menegaskan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Buru Selatan untuk menaati Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait larangan pengangkatan tenaga honorer baru.

Hal tersebut disampaikannya, kepada media ini, minggu (1/6/2025) Di namrole

Bupati menekankan pentingnya kepatuhan terhadap UU ASN agar tidak terjadi pelanggaran hukum dan penyimpangan dalam pengelolaan aparatur negara di Buru Selatan.

Dirinya meminta para pimpinan OPD untuk tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan UU ASN, seperti mengusulkan atau menyetujui pengangkatan honorer baru

Menurutnya Pelanggaran UU ASN dapat berakibat sanksi administratif maupun pidana bagi pejabat yang bersangkutan, serta dapat merugikan keuangan negara,

Bupati La Hamidi juga menyampaikan, Kepatuhan terhadap UU ASN diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan aparatur negara, serta menjaga stabilitas hukum di Buru Selatan.

Orang nomor satu di Buru selatan ini, berharap seluruh pimpinan OPD memiliki komitmen yang kuat untuk menegakkan hukum dan aturan yang berlaku, termasuk dalam pengelolaan tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah.

Sesuai ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tegas melarang pengangkatan tenaga honorer baru di instansi pemerintah mulai Januari 2025. Pasal 65 UU ASN mengatur bahwa pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan tenaga honorer

Kebijakan ini juga mengatur bahwa pejabat di instansi pemerintah yang tetap mengangkat tenaga honorer akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 66 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Di tahun 2025, pemerintah akan memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian status kepada tenaga honorer yang telah lama mengabdi di berbagai instansi.

Selain itu, Perubahan status kepegawaian ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan hak-hak bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi/bekerja di instansi pemerintah serta untuk meningkatkan kesejahteraan honorer

Menanggapi hal tersebut, Bupati Buru Selatan, La Hamidi S.H, menjelaskan, sesuai UU ASN tahun 2023 bahwa untuk tahun 2025 dan seterusnya yang ada hanya ASN yaitu PNS/P3K. Tidak ada tenaga honorer lagi. Oleh Karena itu, semua tenaga honorer yang terdata di pangkalan data BKN yang meliputi tenaga honorer kategori II (eks TKH-II) dan tenaga non-ASN yang telah terdata di database BKN akan dialihkan menjadi P3K penuh waktu maupun paruh waktu.

Meskipun statusnya Paruh Waktu, Lanjut Bupati, mereka juga akan mendapatkan nomor induk (NIP) dan hak-hak dasar lainnya.

Terkait kondisi di tahun 2025 masih ada tenaga honorer baru di lingkungan Pemda Kabupaten buru selatan, Bupati La Hamidi, menjelaskan akan segera dilakukan penataan dan menegakkan aturan sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

” Secara tegas saya harus menyampaikan, merujuk kepada aturan, sudah tidak ada lagi yang namanya tenaga honorer baru, Semuanya harus diselesaikan di tahun 2025, yang ada hanya ASN, PNS/PPPK Untuk itu sebagai bentuk kedisiplinan dan kepatuhan seorang kepala daerah terhadap UU tersebut maka saya selaku Bupati akan memerintahkan BKPSDM Untuk segera menegakkan aturan tersebut” ungkapnya.

Bupati Mengakui Memang Saat ini masih ada beberapa dinas/badan yang masi menerima tenaga honorer untuk dipekerjakan di instansi pemerintah kabupaten buru Selatan, Namun dirinya mengungkapkan hal tersebut justru akan membawa dampak buruk bagi para pimpinan OPD Maupun para tenaga honorer baru tersebut

“Dampak negatifnya untuk pimpinan OPD yaitu bisa berupa sanksi administratif maupun pidana, sementara untuk tenaga honorer baru tersebut, bahwa dirinya tidak akan mendapatkan kejelasan status, dan yang lebih fatalnya lagi, gaji yang dibayarkan kepadanya akan menjadi sebuah temuan, sesuai dengan apa yang disampaikan Mentri dalam negeri tito karnavian beberapa waktu lalu,” Ujarnya

Untuk itu dirinya mengajak dan meminta kepada seluruh pimpinan OPD agar mematuhi dan taat terhadap ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

“Saya selaku kepala daerah tentunya harus patuh dan akan menegakkan aturan tersebut, jika tidak, maka sesuai aturan yang berlaku pastinya kami akan dikenakan sanksi”, ujarnya

Diketahui kepala Badan kepegawaian Negara (BKN) Juga tidak berhenti mengingatkan agar instansi pemerintah daerah dan instansi pemerintah pusat tidak lagi mengangkat tenaga honorer baru atau sejenisnya.

Penulis – Dade Papalia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *