Daerah

Mafia Penimbunan BBM Solar Dan Pertalite Di wilayah Hukum Polsek Bilah Hilir Masih Bebas Beraktivitas

1059
×

Mafia Penimbunan BBM Solar Dan Pertalite Di wilayah Hukum Polsek Bilah Hilir Masih Bebas Beraktivitas

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu.(tekab86.com) Mafia pemalakan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite didaerah desa Sei Kasih masuk wilayah hukum Kepolisian Sektor ( Polsek ) Kecamatan Bilah Hilir dan Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara masih bebas beraktivitas menjalankan bisnis pemalakan BBM. Sabtu 26/7/25

Menurut warga disekitaran Kecamatan Bilah Hilir kepada awak media yang melakukan investigasi terkait maraknya pemalakan disertai penimbunan BBM Solar dan Pertalite Diwilayah hukum Polsek Bilah Hilir tersebut disebut sebut adalah berinisial Rn dan Hr.

“Pemain, diduga pemalakan dan penimbunan minyak BBM jenis Solar dan Pertalite didaerah desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir itu, disebut orang bernama Rn. Dan, Rn ini diduga ada bekingnya orang media (Jurnalis atau LSM red ) mereka bekerjasama infonya gitu “, sebut sumber awak media ini di Kecamatan Bilah Hilir dan Kecamatan Panai Hulu Ajamu, yang tidak mau namanya dituliskan di media ini, kemaren, saat tim melakukan investigasi didaerah lokasi penimbunan BBM milik Rn yang diduga dibekap oleh mengaku jurnalis dan LSM tersebut didesa Sei Kasih.

Dijelaskan sumber lagi, selain Rn, masih ada bernama Hr yang juga sebagai pemalakan dan penimbunan BBM Solar dan Pertalite di wilayah hukum Polsek Kec Bilah Hilir tersebut.

“Baik Rn dan Hr itu semua pemain lama, ya, cukup licin lah, ada oknum dari media katanya, kalau digrebek aparat penegak hukum, yang muncul oknum dari media dan LSM ini “, ujar sumber.

Menurut undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi serta Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM. Disebutkan Pelanggaran hukumnya melakukan pemalakan dan penimbunan BBM Solar dan Pertalite secara Illegal. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda dengan ancaman pidana penjara 6 tahun atau denda 60 miliar.

Sebab, dampak negatif melakukan pemalakan dan penimbunan BBM jenis Solar dan Pertalite untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang dan golongan tersebut dapat merugikan masyarakat dan negara karena dapat menyebabkan kelangkaan kenaikan harga dan ketidakstabilan pasokan di SPBU Pertamina setempat.

Oleh sebab itu, menurut undang undang dan Peraturan Presiden tersebut sangat diperlukannya tindakan tegas dari aparat penegak hukum diwilayahnya dan peran serta Pemkab Labuhanbatu untuk turut serta mengawasi secara ketat aksi dugaan Pemalakan dan Penimbunan BBM jenis Solar dan Pertalite didaerah desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir dan Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu tersebut

By narasi operator (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *