Labuhanbatu (tekab86.com)Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, berhasil ungkap kasus peredaran narkotika Jenis sabu di wilayah hukum Polres Labuhanbatu (12/08/2025).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H. melalui PLT Kasi Humas IPTU Arwin S.H menjelaskan, ungkap kasus ini bermula Jumat, 8 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, Tim opsnal dipimpin Kanit II IPDA R. Situngkir, S.H. mengamankan seorang tersangka inisial BH alias Pocek di wilayah Hukum Polres Labuhanbatu.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,55 gram, satu pack plastik kecil kosong, dua buah sekop terbuat dari pipet plastik, satu unit timbangan digital warna silver, uang tunai sebesar Rp90.000 , diduga dari hasil penjualan sabu, serta satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam.
Lebih jauh sebut Arwin, Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui sabu tersebut milik tersangka yang rencananya akan dijual kembali, Barang haram itu didapat dari seorang pria inisial PN yang kini masih dalam pencarian, saat ini Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres narkoba Polres Labuhanbatu, untuk proses hukum lebih lanjut.












