Siak Tekab86.com– Kegiatan galian C ilegal dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak lingkungan, mulai dari kerusakan lahan, longsor, hingga pencemaran debu yang mengganggu aktivitas masyarakat sekitar. Selain itu, aktivitas penambangan tanpa izin juga berpotensi merugikan negara karena tidak adanya penerimaan dari pajak maupun retribusi daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait baik dari Pemerintah Kabupaten Siak maupun aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi mengenai keberadaan galian tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan galian C ilegal di Tumang agar tidak semakin merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
Tim












