Daerah

Team Satresnarkoba TangkapTruck Bawa Ganja 1,4 Kg 

500
×

Team Satresnarkoba TangkapTruck Bawa Ganja 1,4 Kg 

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu,(tekab86.comTabrak Kapos Lantas, Truck bawa Ganja ditangkap Team Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, ungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 berupa tanaman ganja dan 2 orang pria, di Jalan lintas sumatera, Aek Kanopan,Kec. Kuala Hulu, Kab. Labuhanbatu Utara. depan  Pos Timbangan LLAJ Membang Muda, Rabu, 27 Agustus 2025

Kedua terduga pelaku yang diringkus, masing-masing, JJS alias Udin (31) dan JFH alias Nando (38),  keduanya warga Bekasi.beserta barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 1,4 Kg (brutto)

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mashuri SH MH, melalui Plt Kasi Humas, IPTU Arwin SH, Kamis (28/98/2025) menyebutkan, ungkap kasus ini berawal dari informasi akan ada melintas 1 unit Truk Box warna kuning sedang membawa narkotika dari arah Medan menuju Rantauprapat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, team Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit II, IPDA R.Situngkir SH, melakukan penyetopan didepan Pos Lantas Polsek Kualuh Hulu, namun pengemudi truk tidak mau berhenti dan tancap gas sehingga menabrak Kapos Lantas Polsek Kualuh Hulu, IPDA Sandro F. Panjaitan, kemudian truk terus melaju menuju arah Jalinsum Gunting saga.

Team Satresnarkoba melakukan pengejaran dan supir truk itu membuang beberapa bungkusan, persis  didepan Pos timbangan LLAJ Membang Muda truk dapat dihentikan  berhasil diamankan.ujarya

“Selanjutnya, team opsnal melakukan penyisiran disepanjang Jalinsum tempat pembuangan bungkusan, dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 1,4 Kg (brutto),” ujarnya.

Dari interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut benar milik mereka untuk diantarkan kepada Fadli, sedangkan barang tersebut di peroleh dari pria inisial AN warga Medan, yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Sambung Arwin, Barang bukti yang diamankan dari pelaku, 2 bungkus plastik asoy warna hitam berisikan narkotika jenis ganja dikemas kertas koran seberat 1,4 Kg (brutto), 1 buah kotak mie instan bertuliskan Ekomie, 1 buah plastik asoy warna merah, 1 unit Hp merk Samsung warna biru, 1 unit Hp merk Oppo warna biru, dan 1 unit Mobil truk Box warna kuning merk Isuzu dengan No Pol B 9924 KXW.

Guna proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Sementara itu, terhadap IPDA Sandro F. Panjaitan yang menjadi korban lakalantas saat penghadangan truck yang dikemudikan pelaku, dirawat ke RS Royal Prima Medan untuk mendapatkan perawatan medis.ujsr Arwin

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *