Labuhanbatu(tekab86.com) Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali buktikan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. amankan dua pria diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Situngir, Kelurahan Simangalam Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara, Sabtu (30/8/2025)
Kedua pelaku Narkoba yang diamankan Petugas Satresnarkoba, yakni HS alias Ranto (48) dan MN alias Udin (33), merupakan warga yang sama Kampung Situngir, Kelurahan Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan Labura
Dari tersangka, petugas menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 0,78 gram brutto, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sekop dari pipet plastik, serta uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Demikian kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Iwan Mashuri, S.H.M.H, penangkapan pelaku berawal dari tindak lanjut informasi masyarakat melalui sebuah pemberitaan online, menyebutkan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dipimpin Kanit II Satres Narkoba IPDA R. Situngkir, S.H. langsung terjun lapangan melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti,” ujar Iwan masuri
Lanjut dia, Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka HS mengakui bahwa sabu yang ditemukan adalah miliknya diperoleh dari tersangka MN untuk dijual kembali.katanya, Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K.S.H.melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H menegaskan, Polres Labuhanbatu tidak akan memberi ruang bagi para pelaku pengedar narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Tidak ada kompromi untuk narkoba.dan mengajak masyarakat agar melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya, Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sedang diproses ujar Arwin












