labuhanbatu(tekab86.com) Respon cepat aduan masyarakat Kecamatan Bilah Hilir, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. 7/10/20250.
Petugas dipimpin Kanit I Satres Narkoba IPDA Sastrawan Ginting, kembali berhasil mengamankan seorang pria inisial SHD (35) di Kelurahan Negeri Lama, Kabupaten Labuhanbatu Sabtu (4/10/2025) sekira pukul 13.23 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 3,27 gram bruto, 1 unit HP Oppo, 2 buah skop terbuat dari pipet, 2 bungkus plastik klip kosong, serta uang tunai Rp625.000 hasil penjualan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah warung kopi di wilayah Negeri Lama. “Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka SHD di lokasi beserta barang bukti sabu,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria inisial F, yang saat ini masih dalam pencarian petugas.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K.S.H.melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H, sampaikan apresiasi kinerja Satres Narkoba yang terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.“Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk memerangi narkoba.
Dan polres Labuhanbatu mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi, apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” ujar IPTU Arwin.
Kata Arwin, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.












