Daerah

Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Berhasil Tangkap Residivis Pencurian Berseri, Rugikan Korban Rp10,6 Juta

109
×

Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Berhasil Tangkap Residivis Pencurian Berseri, Rugikan Korban Rp10,6 Juta

Sebarkan artikel ini

Simalungun. (tekab86.com )– Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun Polda Sumatera Utara di bawah pimpinan IPTU G. Fritsel Sitohang berhasil mengungkap kasus pencurian berseri yang meresahkan warga. Pelaku yang diketahui merupakan residivis tersebut telah beraksi sebanyak tiga kali di lokasi yang sama dan menyebabkan kerugian mencapai Rp10,6 juta.

Saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/10/2025) malam sekitar pukul 20.40 WIB, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra SH., MH., menyampaikan keberhasilan timnya dalam mengungkap kasus tersebut.

“Ini merupakan wujud nyata Polri untuk masyarakat. Unit Reskrim kami bekerja keras mengungkap kasus pencurian berseri yang telah meresahkan warga. Alhamdulillah, setelah melalui penyelidikan mendalam, pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kompol Asmon Bufitra.

Kasus ini berawal dari laporan RN (42), seorang wiraswasta pemilik gudang timbangan kelapa sawit dan kios pupuk di Huta III Parbeokan, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Laporan polisi dengan nomor LP/B/383/X/2025/SPKT/Polsek Tanah Jawa/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara dibuat pada 16 Oktober 2025.

Pelapor mengalami tiga kali kejadian pencurian di lokasi yang sama. Kejadian pertama terjadi pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, saat saksi BA, pekerja di gudang tersebut, menemukan kondisi gudang berantakan. Uang tunai sekitar Rp8 juta hilang dari dalam laci, sementara pintu belakang rusak akibat diduga dipanjat dan dirusak pelaku.

Pencurian kembali terjadi pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di kios pupuk milik korban. Kali ini, uang tunai sebesar Rp2,6 juta raib setelah pelaku merusak pintu dan gembok gudang. Merasa dirugikan berkali-kali, korban akhirnya melapor resmi ke Polsek Tanah Jawa.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami memperoleh informasi bahwa pelaku adalah Sunarto Manurung alias Atto, warga Huta III Parbeokan, Nagori Buntu Turunan,” ungkap Kapolsek.

Tim Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan, Sunarto Manurung alias Atto mengakui seluruh perbuatannya. Ia menjelaskan modus operandinya, yakni masuk dengan cara memanjat tembok dan merusak asbes untuk masuk ke kantor gudang, serta membobol pintu dan gembok untuk masuk ke kios pupuk.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali di lokasi yang sama dengan total kerugian mencapai Rp10,6 juta. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah golok dan satu buah linggis yang digunakan dalam aksinya.

“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Tanah Jawa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku dan menghadirkannya ke pengadilan,” tegas Kompol Asmon Bufitra.

Kapolsek juga memberikan apresiasi kepada tim Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa atas kerja keras dan dedikasinya dalam mengungkap kasus ini. “Kecepatan dan ketepatan dalam penyelidikan menunjukkan komitmen tinggi anggota kami dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

Sebagai penutup, Kapolsek mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan. “Kami mengingatkan para pemilik usaha untuk memperkuat sistem keamanan, seperti memasang CCTV dan tidak menyimpan uang dalam jumlah besar di tempat usaha. Polsek Tanah Jawa berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkas Kompol Asmon Bufitra

 

Reporter :  Dedi Sinaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *