Labuhanbatu(tekab86.com) Polsek Na IX-X kembali ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.seorang pria berhasil diamankan Minggu (30/11/2025)di Dusun I, Desa Simpang Merbau, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Tersangka inisial R alias Rudi (29), warga Dusun I Desa Aek Tapa Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dari tangan tersangka petugas menemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat bruto 1,31 gram.
Pelaku ditangkap atas info dari warga di Dusun I Desa Simpang Merbau kerap dijadikan lokasi transaksi dan tempat pemakaian narkotika.Setelah menerima laporan, Kapolsek Na IX-X AKP Yustina, S.H.M.H.perintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting, S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
Sekitar pukul 00.10 WIB, tim melihat dua laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor. Saat didatangi petugas, salah satu pelaku melarikan diri, sementara satu orang berhasil diamankan petugas
Setelah digeledah petugas menemukan plastik klip berisi sabu digenggam pelaku. Tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya. Kini Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Na IX-X, selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K.S.H. melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin S.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja personel Polsek Na IX-X dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan
Polres Labuhanbatu bersama jajaran akan terus melakukan penindakan dan pencegahan untuk menjaga generasi muda dari pengaruh narkoba. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika di wilayah hukum kami.” Tutup Arwin ( one )












