Daerah

12 Tahun Mengabdi,Petugas Bilal Mayit Didesa Kampung Baru Kec Bilah Barat,  Tidak Pernah Menerima Honor Dari Pemerintah

518
×

12 Tahun Mengabdi,Petugas Bilal Mayit Didesa Kampung Baru Kec Bilah Barat,  Tidak Pernah Menerima Honor Dari Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu. (Tekab86.Com.)Gawat, uang gaji honor buat petugas Bilal Mayit pun diduga “ditelan” oleh Pemerintah Desa Kampung Baru Kecamatan Bilah Barat ataupun Pemerintahan daerah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.sabtu 26/7/25

Hal tersebut terungkap saat awak media menerima informasi bahwa ada beberapa orang warga didesa Kampung Baru Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu tersebut selaku petugas Bilal Mayit, satu rupiah pun tidak pernah menerima berupa gaji honornya selaku petugas Bilal Mayit dari Pemerintah desa Kampung Baru maupun dari Pemkab Labuhanbatu.

Pasalnya, menurut keterangan dua orang warga desa Kampung Baru Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu, yaitu insial Sn,60 tahun dan 12 tahun mengabdi selaku petugas Bilal Mayit didesa Kampung Baru bersama dengan insial Helm, 50 tahun sekitar 3 tahunan selaku petugas Bilal Mayit didesa Kampung Baru Kecamatan Bilah Barat tersebut, tidak pernah menerima berupa Gaji Honor mereka dari Pemerintahan Desa Kampung Baru maupun Pemkab Labuhanbatu. Sungguh data yang sangat mengejutkan serta memalukan bagi Pemkab Labuhanbatu Cq Kepala desa Kampung Baru Kecamatan Bilah Barat.

Karena,menurut undang undang dasar 1945 dan juga menurut undang undang tentang petunjuk juknis Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang ditransfer melalui rekening Kepala Desa, disebutkan bahwa bagi petugas Bilal Mayit dan Guru Mengaji baik didesa ataupun di Kelurahan diberikan uang insentif berupa uang honor untuk menghargai selalu petugas Bilal Mayit dan Guru Mengaji tersebut.

Sebab, diketahui didalam penerimaan transfer dari sumber Dana Desa kepada Kepala desa Kampung Baru Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu sejak tahun 2023, transfer Desa Desa dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 2.174.530.000. Dana Desa tersebut terdapat peruntukan kegiatan sub bidang pemberdaya masyarakat anggarannya sebesar Rp 504.933.840, pertahun. Ditambah lagi, sub bidang Penanggulangan bencana dan darurat mendesak Rp 111.600.000, serta sub

bidang Pembangunan desa sebesar Rp 657.277.160, yang dikelola langsung oleh pejabat Kepala desa Kampung Baru.

Di tahun anggaran 2024, desa Kampung Baru Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu menerima dana transfer yaitu Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp 2.174.530.000, setiap tahunnya. Dan, di tahun 2024 dibuat oleh Kepala Desa Kampung Baru A Sofian peruntukan sub Bidang Belanja Modal Rp 392.357.024. dan sub bidang Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 1.228.565.100.

Mirisnya, oknum Kepala desa Kampung Baru Kecamatan Bilah Barat A Sofian saat dikonfirmasi terkait uang insentif gaji honor peruntukan petugas Bilal Mayit desa Kampung Baru, tersebut, oknum Kepala desa A Sofian mengatakan telah membayarnya dan telah menyelesaikannya ditahun anggaran 2024. “Untuk tahun 2024 telah sudah selesai kita bayarkan, bg. Kalau tahun 2023, bukan masa saya menjabat Kepala desa “, sebut A Sofian melalui WahtsAppnya. Selanjutnya , saat dikonfirmasi kembali terkait pengakuan dari petugas Bilal Mayit desa Kampung Baru , insial Sn dan Hlm dimasuk. Oknum Kepala desa Kampung Baru A Sofian tidak menjawab dan menutup Handphone selular dan enggan jumpa dengan awak media yang ingin melanjutkan konfirmasi kepada oknum Kepala desa tersebut. Sebab, diketahui peruntukan sub bidang pemberdayaan masyarakat itu adalah peruntukan uang insentif bagi Honor petugas Bilal Mayit yang ada didesa Kampung Baru dengan jumlah dusunnya

 

Labuhanbatu ; 26/7/2025

Berita ; Dariter Ritonga

Photo papan Billboard Desa Kampung Baru Bilah Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *