LabuhanbatuTekab86.Com .Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu kembali berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam ungkap tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki diduga terlibat dalam peredaran narkotika, di Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Sebelumnya petugas teebih dahulu terima informasi dati masyarakat seputar aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal perintahkan Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Sabtu 10 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku inisial UHS alias Ulil dan D di sebuah rumah warga. Dari hasil geledah, petugas amankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 1,28 gram, uang tunai, alat pendukung penyalahgunaan narkotika, serta barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengakui memperoleh narkotika tersebut dari pelaku lainnya dengan cara membeli. Selanjutnya kedua pelaku beserta seluruh barang bukti digiring ke Polsek Bilah Hilir, selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan lebih lanjut
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya,S.I.K.M.Si melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H; menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan profesional jajaran Polsek Bilah Hilir, serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Labuhanbatu dan jajaran untuk memberantas peredaran narkotika, Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian demi menciptakan lingkungan aman, bersih, dan bebas dari narkoba,” ujar Kasi Humas.
Polres Labuhanbatu tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika dan akan terus melakukan penindakan tegas, sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda dan masyarakat luas tegas Arwin ( one)












