Daerah

Barak Diduga Tempat Penyalahguna Narkoba, DibakarTeam Satresnarkoba

38
×

Barak Diduga Tempat Penyalahguna Narkoba, DibakarTeam Satresnarkoba

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu(tekab86.com)Sebuah video amatir  yang direkam oleh seorang ibu beredar luas di media sosial memperlihatkan keberadaan sebuah barak yang diduga menjadi lokasi aktivitas penyalahgunaan narkotika, di Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Selasa (23/06/2026) sore.

Menindaklanjuti vidio viral tersebut, jajaran Polres Labuhanbatu bergerak cepat  turun langsung ke lokasi Selasa (23/06/2026) malam. Dalam giat tersebut, petugas melakukan penindakan dan memusnahkan barak yang diduga kerap tempat penyalahgunaan narkotika

Bangunan yang diduga dijadikan barak narkoba itu, dimusnahkan sebagai bentuk komitmen kepolisian.dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Kapolres Labuhanbatu melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Hardiyanto, saat ditanya soal keberadaan Barak Tersebut menegaskan, barak tersebut sudah dimusnahkan sejak kami mendapatkan informasi, Sudah dibakar tadi malam, ujar Hardiyanto.

komitmen kita untuk memberantas narkotika, dan akan terus diperkuat secara berkelanjutan.dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan  peredaran narkoba kepada pihak kepolisian, kita akan tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat Aek Kanopan Timur, melalui Staff di Kantor Lurah Aekkanipan Timur  Riga Hayatu, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam pelaksanaan Gerebek Sarang Narkoba (GSN),dan telah berhasil menertibkan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika.

Langkah cepat kepolisian ini mendapat perhatian masyarakat, dan dinilai sebagai respons positif terhadap laporan serta keluhan warga terkait dugaan aktivitas narkoba yang meresahkan lingkungan sekitar.

Harapnya, agar masyarakat terus berperan aktif untuk memberikan informasi, apabila menemukan dugaan tindak pidana Narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya.( ik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *