Daerah

Ungkap Kasus Penyalahguna Natkotika di Aek Kota Batu, 2 Pelaku Diamankan 

71
×

Ungkap Kasus Penyalahguna Natkotika di Aek Kota Batu, 2 Pelaku Diamankan 

Sebarkan artikel ini

labuhanbatu(tekab86.com) Polsek Na IX-X Labuhanbatu kembali ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tangkap 2 orang pekaku, di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. (10/02/2026).

ungkap kasus tersebut, Minggu 08 Februari 2026, di gubuk perladangan milik masyarakat di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu, 0Dalam ungkap tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki inisial RS (29) dan ZT (37), warga Kecamatan Kualuh Hulu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K. M.Si. melalui PLT Kasi Humas IPTU Arwin S.H. menyebutkan,  kronologi kejadian pada Minggu, 08 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, hari itu Unit Reskrim Polsek Na IX-X terima informasi dari masyarakat terkait ada dugaan transaksi narkotika jenis sabu, di sebuah gubuk di Lingkungan I Kelurahan Aek Kota Batu.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Na IX-X AKP Yustina, S.H.M.H. langsung perintahkan Kanit Reskrim IPTU Dr.Iskandar Muda Sipayung, S.H.M.H beserta tim melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di Tkp  petugas mendapati dua orang laki-laki sedang melakukan transaksi narkotika menggunakan senter telepon genggam.

Disitu petugas menemukan dua plastik klip ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 2,41 gram, Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek OPPO warna biru, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih tanpa nomor polisi.saat di interograsi Kedua pelaku mengakui perbuatannya

Lebih jauh lagi kata AKP Yusnita, dari hasil pengembangan perkara, sebelumnya Jumat, 06 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, tim opsnal Polsek Na IX-X telah mengamankan seorang pelaku inisial DW di Lingkungan V Aek Tampang Aek Kota Batu, keterangan DW, yang bersangkutan mengaku disuruh oleh tersangka RS mengantarkan narkotika jenis sabu kepada seseorang diAek Kota Batu.

Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Na IX-X untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, guna untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu( one)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *