Daerah

Terbongkar! BARAHATI Laporkan Dugaan Eksploitasi Anak di King Spa Simalungun, Polisi Mulai Penyelidikan

49
×

Terbongkar! BARAHATI Laporkan Dugaan Eksploitasi Anak di King Spa Simalungun, Polisi Mulai Penyelidikan

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN.Tekab86.com – Dugaan praktik eksploitasi anak di bawah umur mencuat di Kabupaten Simalungun. Ketua Komunitas Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARAHATI), Zulfikar Efendi, secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Simalungun, Jumat (10/04/2026).

Laporan itu berkaitan dengan dugaan eksploitasi terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di King Spa, Komplek Griya, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar. Dalam pelaporan tersebut, Zulfikar turut mendampingi korban yang identitasnya disamarkan dengan nama Bunga.

Kasus ini mencuat setelah korban yang diduga masih berusia di bawah 18 tahun menyampaikan pengaduan terkait kondisi kerja yang mengarah pada bentuk eksploitasi. Situasi ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pelanggaran hak anak yang dilindungi undang-undang.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor 158/IV/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, laporan tersebut telah resmi diterima dan kini dalam tahap penanganan awal oleh pihak kepolisian. Dalam isi laporan disebutkan, korban telah bekerja di lokasi tersebut selama beberapa bulan sebelum akhirnya memberanikan diri melapor.

Zulfikar Efendi menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk komitmen dalam melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi.

“Anak adalah kelompok yang wajib dilindungi. Setiap bentuk eksploitasi terhadap anak merupakan pelanggaran serius dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Korban, yang disamarkan sebagai Bunga, diketahui masih berstatus pelajar saat mulai bekerja. Ia bahkan disebut masih berangkat ke sekolah dari lokasi tempatnya bekerja. Korban diduga direkrut oleh seseorang bernama Aldi, sebelum akhirnya ditempatkan dalam aktivitas yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak dan berpotensi menimbulkan dampak psikologis maupun sosial.

Secara hukum, dugaan ini mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76I yang melarang segala bentuk eksploitasi terhadap anak. Pelanggaran tersebut dapat dijerat dengan Pasal 88, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta.

Tidak hanya itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur eksploitasi seksual, pelaku dapat dikenakan pasal tambahan dengan ancaman hukuman yang lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Dengan adanya laporan resmi ini, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan maksimal, memberikan perlindungan kepada korban, serta mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari//DS.Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *