RANTAUPRAPAT (tekab86.com)Aksi arogan di jalan sempit kembali memakan korban. Seorang pemuda, Rio Jabril (19), melaporkan pengemudi mobil berinisial D alias Dadang ke Polres Labuhanbatu atas dugaan pengrusakan kendaraan dan pengancaman.
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/544/IV/2026/SPKT pada Sabtu (11/4/26).
Peristiwa terjadi pada Selasa (7/4) siang di Gang Bokar, Kelurahan Perdamaian. Insiden bermula saat sepeda motor yang dikendarai korban berpapasan dengan mobil milik terlapor di jalur sempit.
Meski korban mengaku telah menepi untuk memberi jalan, terlapor justru diduga bertindak agresif. Mobil yang dikemudikannya disebut berulang kali membentur sepeda motor korban dari sisi kiri dan kanan.
“Saya sudah menepi, tapi mobil itu terus menekan dan menabrak motor saya. Saya sampai mundur karena takut,” ujar Rio.
Akibat kejadian tersebut, sepeda motor korban mengalami kerusakan cukup parah. Tidak hanya itu, korban juga mengaku sempat mendapat intimidasi verbal sebelum warga sekitar turun tangan melerai.
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum OC Panjaitan, S.H. & Partners menyebut laporan ini ditempuh setelah upaya mediasi secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
“Klien kami sudah membuka ruang damai melalui Bhabinkamtibmas, namun tidak ada itikad baik dari terlapor. Karena itu, kami menempuh jalur hukum demi kepastian keadilan,” tegas OC Panjaitan.
Secara hukum, pihaknya menilai perbuatan terlapor mengandung unsur kesengajaan untuk merusak barang milik orang lain, sehingga dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, penyidik Polres Labuhanbatu tengah melakukan pendalaman dengan rencana olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan saksi-saksi di lokasi.
Sementara itu, pihak terlapor hingga kini belum memberikan keterangan resmi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa arogansi di jalan raya bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan dapat berujung pada konsekuensi hukum serius.
(Fit)












