Labuhanbatu(tekab86.com)Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Hal tersebut ditandai dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah yang berada di Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan dokumen sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, tanah seluas kurang lebih 85 meter persegi tersebut kini resmi tercatat atas nama pemegang hak, Mohiron Lubis, warga Silaping yang lahir pada 30 Maret 1976.
Penerbitan sertifikat ini menjadi bukti legalitas kepemilikan tanah yang sah serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dalam penguasaan aset tanah mereka. Selain itu, sertifikat hak milik juga memiliki nilai penting dalam mendukung kepastian administrasi pertanahan dan mencegah terjadinya sengketa lahan di kemudian hari.
Dalam catatan pendaftaran disebutkan bahwa proses penerbitan sertifikat dilakukan melalui pemecahan bidang hak milik sebelumnya dan diperkuat dengan Akta Jual Beli Nomor 520/2025 tertanggal 11 Desember 2025 yang dibuat oleh PPAT Elia Syahputra.
Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Athosin Handoyo, sebagai bentuk pengesahan resmi dari negara terhadap hak kepemilikan tanah dimaksud.
Masyarakat berharap, dengan semakin tertibnya administrasi pertanahan di Kabupaten Labuhanbatu, seluruh proses kepemilikan tanah dapat berjalan aman, transparan, dan memberikan rasa tenang bagi warga dalam menjaga aset yang dimiliki.
Penerbitan sertifikat ini sekaligus menjadi langkah nyata pemerintah dalam mendukung reformasi agraria serta memperkuat hak-hak masyarakat atas tanah secara sah dan berkekuatan hukum tetap.(fitriadi)












