Uncategorized

Saksi Saling Bertentangan, Terkait Dugaan Pungli Bawaslu Gunungsitoli Di Pengadilan Negeri Kelas I Medan

99
×

Saksi Saling Bertentangan, Terkait Dugaan Pungli Bawaslu Gunungsitoli Di Pengadilan Negeri Kelas I Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN(Tekab86.com) Persidangan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Bawaslu Kota Gunungsitoli atas nama terdakwa Nur Alia Lase kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Medan pada 13 April 2026, dengan menghadirkan enam saksi dari pihak jaksa penuntut umum. Rabu 15/04/2026

Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi memberikan keterangan yang berbeda dengan kesaksian sebelumnya. Saksi Risman menyatakan tidak pernah mendengar atau mengetahui adanya perintah pungli dari terdakwa pada 27 Desember 2023. Ia juga menjelaskan bahwa pada tanggal tersebut terdakwa memiliki agenda rapat sejak pagi hingga sore hari.

Keterangan serupa turut disampaikan saksi lain, yakni Wellman Ziliwu, Yufrin, Roy Hulu, Lutheran Harefa, dan Elmizarti, yang pada pokoknya menyatakan tidak mengetahui adanya perintah pungli dari terdakwa ditanggal 27 Desember 2023.

Hal ini bertentangan dengan kesaksian tujuh saksi sebelumnya yang menyebut bahwa beberapa di antara mereka mengetahui dan mendengar langsung adanya perintah pungli tersebut.

Lutherman menjelaskan “Pada tanggal 27 Desember 2023 saya baru kekantor jam 12.00 WIB tapi saya tidak masuk ke dalam kantor namun hanya menunggu Roy di dalam mobil dan kami langsung ke lapangan. Baru balik kantor jam 19.00 WIB” Ujar Lutherman.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum terdakwa, Faigiasa Bawamenewi, menilai perkara ini penuh kejanggalan.

“Kasus ini aneh dan berpotensi fitnah. Klien kami dituduh melakukan pungli pada tanggal 27 Desember 2023, padahal tanggal 27 klien kami memiliki agenda rapat bersama Panwascam (pagi), rapat pleno komisioner (siang) dan rapat bulanan Bawaslu (sore).Tidak mungkin ada waktu untuk melakukan perbuatan yang dituduhkan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa para saksi dalam persidangan terbaru justru menyatakan tidak berada di lokasi sebagaimana yang sebelumnya dituduhkan.

Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan secara objektif perbedaan keterangan para saksi yang muncul dalam persidangan ini.

(Edward lahagu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *