GUNUNGSITOLI (tekab86.com)Lapas Gunungsitoli diduga Mengkebiri hak kuasa hukum (Lawyer) mulai tanggal 01 Juni 2026 Saat menjumpai kliennya yang berada di dalam tahanan, Yulius Laoli Angkat Bicara. Kamis 21/05/2026
Kabarnya hal tersebut dibenarkan dan disampaikan Sahat bangun,A.Md.IP.,S.H, Kalapas IIB Gunungsitoli melalui Bryan Humas
Mengatakan, “Baik pak, Saya dari Humas Lagusit menyampaikan mulai tanggal 1 Juni 2026, seluruh Tahanan Kejaksaan maupun pengadilan yang masih dalam masa penahanan penjenguk dan pengacara wajib mengambil surat dari pihak penahan baik kejaksaan maupun pengadilan🙏🏻
Lanjutnya, Untuk kuasa hukum tahanan Kejaksaan wajib mengambil surat izin besuk di Kejaksaan juga dari pihak penahan baik Jaksa maupun PN, “Jelasnya Humas Lapas Gunungsitoli melalui pesan singkat Whatsapp sekira pukul 14:56 Wib hari ini
Membuat Yulius Laoli,S.H., MH Salah satu Lawyer yang terkenal yang telah Beracara dibeberapa kota besar di indonesia angkat bicara,
Katanya, ” SOP yang akan ditetapkan Lapas Gunungsitoli terlalu berlebihan, Saya mau sampaikan kami sebagai Kuasa hukum tidak dibenarkan harus minta izin atau minta surat dari pihak manapun terkait mengunjungi klien kami di dalam lapas Gunungsitoli, Karena kami mengunjungi klien dijamin sepenuhnya oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Advokat. Ketentuan mengenai “Pasal 150 KUHAP UU No 20 tahun 2025” yang berlaku saat ini mengatur tentang batasan usia anak dalam ranah tindak pidana, sehingga tidak mengatur mengenai izin besuk tahanan, “Pungkasnya Mengakhiri
Dari pantauan awak media terkesan adanya proses yang panjang saat menjenguk keluarga atau klien yang berada di lapas IIB Gunungsitoli.
(Edward lahagu)












