Pekanbaru Tekab86.com— Keluarga korban dugaan persetubuhan terhadap anak kembali mempertanyakan profesionalitas penanganan perkara yang ditangani penyidik di unit terkait. Pasalnya, setelah berkas perkara dikembalikan oleh pihak jaksa melalui petunjuk P-19 untuk dilengkapi, diduga penyidik malah kembali mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan tanpa melaksanakan seluruh petunjuk yang diminta jaksa.
Menurut keterangan pihak keluarga korban selaku pelapor, dalam petunjuk P-19 tersebut jaksa meminta agar dilakukan pemeriksaan ulang terhadap pelapor serta melengkapi alat bukti tambahan, termasuk pakaian yang digunakan korban saat peristiwa dugaan persetubuhan terjadi.
Namun hingga saat ini, pelapor mengaku belum pernah dipanggil kembali untuk pemeriksaan tambahan sebagaimana petunjuk jaksa tersebut. Padahal barang bukti yang dimaksud masih disimpan oleh keluarga korban di rumah dan siap diserahkan apabila penyidik melakukan penyitaan resmi sesuai prosedur hukum.
“Kami heran kenapa berkas kembali dikirim ke jaksa, sementara petunjuk jaksa belum dijalankan seluruhnya. Pelapor belum diperiksa ulang dan barang bukti juga belum pernah diminta ataupun disita penyidik,” ungkap pihak keluarga korban.
Tidak hanya itu, pihak keluarga korban dan wartawan yang mencoba menghubungi jajaran Unit PPA Polresta Pekanbaru juga mengaku kecewa terhadap sikap para pihak yang menangani perkara tersebut. Disebutkan bahwa Kanit PPA AKP Era, Panit Rinto, serta penyidik bernama Alei diduga tidak menunjukkan itikad baik dalam memberikan pelayanan maupun komunikasi terkait perkembangan perkara yang sedang berjalan.
Menurut pengakuan keluarga korban, berkali-kali panggilan telepon dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan kasus, namun tidak pernah mendapat respons. Telepon disebut hanya berdering tanpa ada jawaban dari pihak yang bersangkutan.
“Wartawan dan keluarga korban sudah berulang kali mencoba menghubungi pihak penyidik maupun atasan di Unit PPA, tetapi tidak ada satu pun yang mengangkat telepon. Seharusnya sebagai aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan dan pelayanan yang profesional kepada masyarakat,” ujar pihak keluarga.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan dari pihak keluarga bahwa proses bolak-balik berkas ini dikhawatirkan hanya menjadi formalitas dan berpotensi membuat perkara seolah-olah tidak memiliki alat bukti yang cukup. Mereka khawatir jika kondisi ini terus terjadi, perkara tersebut nantinya dapat dihentikan melalui penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum, khususnya penyidik yang menangani perkara ini, dapat bekerja secara profesional, transparan, serta menjalankan seluruh petunjuk jaksa secara maksimal demi terpenuhinya unsur pembuktian dalam perkara tersebut.
Selain itu, keluarga korban juga meminta pengawasan dari atasan penyidik, Propam, hingga pimpinan kepolisian agar penanganan perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak tidak terkesan diperlambat ataupun diabaikan.
“Kami hanya meminta kejelasan dan keseriusan penanganan perkara. Jangan sampai petunjuk jaksa tidak dijalankan, komunikasi tertutup, lalu perkara ini nantinya dianggap kurang bukti,” tambah pihak keluarga.
Kasus ini pun diharapkan menjadi perhatian serius semua pihak, mengingat perkara yang menyangkut perlindungan anak seharusnya ditangani secara cepat, profesional, transparan, dan berpihak pada pencarian keadilan bagi korban.
Tim










