PANTAI LABU(tekab86.com) – Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Sebuah gudang yang berada di sekitar SPBUN 18.205.207 Koperasi Panla Mandiri disebut dalam laporan masyarakat sebagai lokasi penyimpanan solar yang diduga diperoleh secara tidak sah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, aktivitas tersebut diklaim telah berlangsung cukup lama. Solar yang diduga ditimbun disebut kemudian diangkut menggunakan kendaraan pikap pada malam hari untuk didistribusikan ke luar daerah. Namun, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Masyarakat juga menyampaikan dugaan adanya penyalahgunaan barcode dan izin pembelian BBM bersubsidi oleh oknum tertentu untuk memperoleh solar dalam jumlah besar. Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum mendapat konfirmasi maupun pembuktian melalui proses hukum.
Sejumlah warga meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara dan Satreskrim Polresta Deli Serdang segera melakukan inspeksi mendadak, penyelidikan, dan apabila ditemukan bukti yang cukup, menindak para pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Warga juga berharap PT Pertamina Patra Niaga melakukan evaluasi terhadap penyaluran BBM bersubsidi di SPBUN tersebut apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau penyimpangan distribusi.
Di sisi lain, sejumlah nelayan mengaku kesulitan memperoleh solar bersubsidi untuk melaut. Mereka berharap pemerintah, Pertamina, dan aparat penegak hukum segera memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran sehingga tidak merugikan masyarakat yang berhak mene
rimanya.(Tim)












