Berita

Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Narkoba, 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi Diamankan

7
×

Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Narkoba, 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi Diamankan

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu(tekab86.com)Polres Labuhanbatu gelar press release pengungkapan kasus  penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,dengan jumlah 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu (24/08/2026).

Kegiatan hari itu  dipimpin langsung  Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K.M.Si. sebagai bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam memerangi dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kapolres menegaskan, kami.tidak  memberi ruang bagi para pelaku pengedar narkotika.dan akan terus meningkatkan upaya penindakan, memperkuat sinergi dengan TNI serta seluruh elemen masyarakat, menindak tegas setiap jaringan narkotika yang  masuk maupun mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Pada ungkap jasus  tersebut, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang oeria inisial MI (62), warga Kota Medan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 30 bungkus plastik besar warna hijau bertuliskan “CHINESE PIN WEI” dibalut lakban hitam, diduga narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram bruto, serta 4 bungkus plastik besar berisi narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 20.000 butir.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit handphone Android merek Vivo warna biru violet, dua buah tas ransel, satu dompet kulit warna hitam, uang tunai sebesar Rp2.700.000, sejumlah plastik pembungkus, serta satu unit mobil Mitsubishi Expander warna hitam dengan nomor polisi BK 1553 AEF.

Lebih jauh dijelaskanya, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat akan ada pelaku narkotika jenis sabu, akan melintas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga mencurigai sebuah mobil Mitsubishi Expander yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.15 WIB.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi berada di dalam kendaraan tersebut,” jelas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H.,M.H.menjelaskan, dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui membawa narkotika tersebut dari Dumai menuju Medan,atas suruhan seorang laki-laki inisial M yang disebut merupakan warga Aceh.dengan  imbalan  Rp4 juta per kilogram, jelas AKP Hardiyanto.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun

Kapolres menegaskan, keberhasilan ungkap kadus ini tidak terlepas dari dukungan dan informasi masyarakat. Polres Labuhanbatu bersama TNI dan seluruh elemen masyarakat akan terus memperkuat sinergi dalam memberantas peredaran narkotika, guna menciptakan wilayah Labuhanbatu aman dan bebas dari narkoba.( ik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *