Pekanbaru Tekab86.com– Keluarga korban dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan atau pemerkosaan terhadap anak, di Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan keberatan atas tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ayu Sartika, S.H. Selain mempersoalkan tuntutan pidana selama satu tahun, keluarga korban juga mengaku akan melaporkan sejumlah hal yang menurut mereka perlu mendapat perhatian Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Riau.
Menurut pihak keluarga, tuntutan pidana selama satu tahun dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan apabila dibandingkan dengan ancaman pidana yang diatur dalam undang-undang. Mereka berpendapat tuntutan tersebut terlalu ringan mengingat perkara telah diperiksa di persidangan.
“Kami merasa tuntutan ini sangat janggal dan jauh dari harapan keadilan bagi korban. Karena itu kami akan menyampaikan pengaduan resmi agar dilakukan pemeriksaan terhadap proses penuntutan perkara ini,” ujar perwakilan keluarga korban.
Selain mempersoalkan tuntutan, pihak keluarga mengklaim adanya dugaan intimidasi yang di lakukan JPU Sartika Ayu Tarigan S.H., terhadap ibu kandung korban saat proses persidangan berlangsung.
Menurut pengakuan mereka, terdapat dua anggota kepolisian yang berada di ruang sidang anak. Keluarga korban / Ibu kandung korban sebagai Pelapor Merasakan ada sesuatu yang tidak beres diduga JPU Sartika Ayu Tarigan S.H., sengaja menghadirkan polisi karena Takut pelapor ibu kandung Korban kasus pemerkosaan anak bawah umur tersebut ,Yang jaksa pikir pelapor ibu kandung korban kemungkinan jaksa mengira ibu kandung korban akan marah, karena jaksa Ayu Sartika tersebut sudah tau kalau dia sebagai JPU akan melakukan tuntutan sangat tak masuk akal yang mana ancaman pidana paling ringan terkait Pasal 473 ayat (1) dan (2) UU 1/2023 menyebutkan
Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Termasuk tindak pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:
Persetubuhan dengan seseorang dan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;
Persetubuhan dengan anak;
Persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; atau
Persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan menggerakkannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui.
Dalam hal tindak pidana di atas dilakukan terhadap anak, maka dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta dan paling banyak kategori VII, yaitu sebesar Rp5 miliar
Pasal 81 UU perlindungan anak dibawah umur tersebut harusnya 5 tahun kurungan penjara namun JPU malah menuntut tak sampai separuh atau dua pertiga dari ancaman yang ada dalam Udang Undang KUHP pasal.81 junto 473 KUH tersebut sehingga jaksa sengaja melakukan intimidasi dengan cara mendatangakan dua orang polisi untuk persiapan agar kalau keluarga korban atau ibuk korban SW tidak terima dengan tuntutan jaksa yang di bacakan JPU dugaan dan tujuan Jaksa mendatangkan dua orang polisi tersebut agar ibu korban langsung di seret keluar dari ruang sidang kalau terjadi tidak terima oleh ibu kandung korban diduga tujuan jaksa penuntut umum menghadirkan dua orang polisi ke ruang sidang perkara anak di bawah umur itu. jelas pihak keluarga korban kepada wartawan hari ini 28 juli 2026 pukul : 15 : 46 ibu kandung korban sebagai pelapor dalam kasus tersebut menjelaskan kepada wartawan mendatangkan dua orang oknun polisi tujuan Jaksa agar kalau pelapor atau ibu kandung korban tidak terima dengan tuntutan jaksa agar dua orang polisi langsung membawa pelapor keluar. hal perbuatan tak terpuji, jika sempat terjadi sangat keji dan tidak terpuji yang diduga di hadirkan oleh jaksa. JPU diduga sebagai Mafia Hukum Sartika Ayu Tariga ini, apalagi jaksa pernah membujuk ibuk kandung korban Jaksa mafia tersebut mengatakan ini kasus sudah terbukti bersalah pelakunya jadi ibu gak perlu lagi harus hadirkan saksi dari penyidik kepolisian apalagi menghadirkan ahli pidana jelas jaksa kepada pelapor ibuk korban tersebut.
“Karena pelapor percaya kepada ucapan jaksa tersebut akhirnya ibuk korban tak jadi menghadirkan Ahli Pidana dan jaksa menolak ibuk kandung korban memintak jaksa mengahadirkan penyidik karena ada keterangan yang dibantah oleh saksi di persidangan juga jadi dugaan jaksa ini mafia hukum sangat Sistematis dalam menyusun sekenario persidangan tersebut .
Jelas keluarga korban, jaksa menolak pada saat ibu kandung korban sebagai pelapor memintak di hadirkan oleh JPU Sartika Ayu S.H penyidik nya demi kepentingan transparan untuk mencari keadilan, padahal majelis Hakim sudah memberitahu JPU agar di hadirkan penyidiknya namun JPU menolak saat di mintak oleh ibuk kandung korban agar penyidik di hadirkan sesuai yang telah di sampaikan Majelis hakim tunggal Asraruddin Anwar, S.H., M.H.
Lalu Pertanyaan ya kalau bukan tujuan untuk jaksa Sartika tersebut mengintimidasi terhadap keluarga korban khususnya pelapor ibuk kandung korban Insial SW saat Jaksa ingin melakukan pembacaan tututan oleh JPU tidak pernah ada pengaman dari kepolisian didalam ruang sidang malah saat jaksa hendak membacakan tututan jaksa hadirkan dua orang polisi dan tepat di samping pelapor kedua polisi duduk nya jadi ini Dugaan sudah di susun oleh oknum MAFIA HUKUM JPU Sartika Ayu Tariga S.H.,dengan nomor perkara 14 /pid/Sus-Anak/2026/PN Pkr.
Kehadiran dua orang anggota kepolisian tersebut dan keluarga korban agar pihak bidang pengawasan jaksa Agung Muda JAM WAS jaksa Agung baik Kejati Riau melakukan pemeriksaan terkait kejanggalan kasus tersebut terutama terhadap jaksan Sartika Ayu Tarigan dan kedua polisi tersebut meminta penjelasan mengenai dasar serta tujuan kehadiran mereka di dalam ruang sidang.
Pihak keluarga berpendapat bahwa apabila benar tidak ada dasar hukum atau penetapan yang memperbolehkan kehadiran pihak lain dalam persidangan anak, karena sudah berulangkali sidang selama ini tidak pernah ada polisi mengawal kasus itu maka hal tersebut perlu dievaluasi oleh instansi yang berwenang. Oleh karena itu, mereka meminta Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Riau, maupun pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian proses penanganan perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi melakukan konfirmasi kepada JPU Sartika Ayu Tariga Namun tak ada jawaban sekalipun di tlp di nomor: +62 812-6710-1790 tak merespon redaksi sudah berupaya memperoleh konfirmasi dari Jaksa Penuntut Umum Ayu Sartika, S.H., Kejaksaan Negeri Pekanbaru, serta pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru mengenai dasar pertimbangan tuntutan dan mengenai klaim keluarga korban terkait kehadiran anggota kepolisian di ruang sidang. Apabila tanggapan telah diperoleh, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Berita ini memuat pernyataan dan keberatan dari pihak keluarga ibu kandung korban.
Tim












