Berita

Polres Labuhanbatu Kapan Menetapkan Ketua IPK Tersangka..? 

9
×

Polres Labuhanbatu Kapan Menetapkan Ketua IPK Tersangka..? 

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu (tekab86.com)Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu dinilai lambat dalam menangani kasus dugaan Pengeroyokan yang di lakukan Ketua IPK Labuhanbatu berinesial JS terhadap Manasar Sitorus.

Karena hingga kini informasi dihimpun Invocavit.com saksi saksi utama dalam kasus pengeroyokan itu belum juga dilakukan pemeriksaan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangan atas perkara tersebut sudah sejauh mana.Namun Juper yang menangani kasus itu mengatakan kalau pihaknya sedang melakukan pemanggilan terhadap saksi yang terlibat.

“Masih dalam proses pemanggilan saksi-saksi,”Kata Juper Bermarga ginting saat dihubungi Wartawan,Rabu (29/7/2026).

Menanggapi itu,kuasa hukum Manarsar Sitorus Purnawirawan AKBP Bambang Ardy mengatakan.

“Penyidik dalam melakukan penyidikan tidak mengejar pengakuan terlapor. Oleh sebab itu sah sah saja kalau terlapor tidak mengakui atau

membantah kalau dia melakukan pemukulan,”Kata Bambang.

Menurutnya,penyidik dalam mengungkap perkara hanya memerlukan minimal 2 alat bukti yang sah sebagai mana di atur dalam pasal 235 KUHAP baru.

“Dan Jika 2 alat bukti sudah tercukupi maka penyidik akan segera meningkatkan perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan dan akhirnya akan gelar perkara dalam penetapan terlapor sebagai tersangka,”paparnya.

Dalam keterangan saksi telah memberikan keterangan dihadapan penyidik Polres Labuhan batu, dan salah seorang saksi Sucipto ( 60 tahun ) warga Desa Sidumulyo Kecamatan Bilah hilir yang dapat ditemui membenarkan telah memberikan Keterangan kepada penyidik Polres Labuhan batu

” Benar kami telah memberikan keterangan dihadapan penyidik Polres Labuhan batu bahwa pengeroyokan atau pemukulan dilakukan JS dan TS terhadap Manarsar Sitorus benar telah terjadi di ruangan Manager PNS PT Hari Sawit Jaya ( HSJ ) Kecamatan Bilah hilir.

” Dan masih ada lagi saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dihadapan penyidik Polres Labuhan batu, yaitu Mawardi ( 61 tahun ) warga Dusun Indra Kaya Hilir, Desa Sei.Tarolat, Kecamatan Bilah hilir, kemudian Suyatno ( 48 tahun ) Dusun Sidomulya II Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah hilir,”terang sucipto.

Informasi dihimpun Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) yaitu diruangan Manager PNS PT Hari Sawit Jaya ( HSJ ) Dusun Sidomulyo Desa Simulyo Kecamatan Bilah hilir Kabupaten Labuhan batu juga telah dilakukan penyidik Polres Labuhan batu.

Dalam Cek Tempat Kejadian Perkara tersebut ( TKP ) Humas PT Hari Sawit Jaya ( HSJ ) Ray Saragih dihadapan penyidik pun mengakui melihat JS dan anaknya TS ada mengayunkan tangan kepada Manarsar Sitorus.

” Saya melihat JS seperti ada mengayunkan tangannya kepada Manarsar Sitorus”, seperti ragu untuk memberikan keterangan

Sementara itu manarsar sitorus mengatakan kalau dirinya berharap keadilan yang ditegakkan oleh polres Labuhanbatu.

“Tidak ada damai biarkan perbuatannya diganjar dengan hukum,”tegas Sitorus.

Diberitakan sebelumnya,Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera berinesial JS diperiksa Polres Labuhanbatu buntut terkait dugaan Pengeroyokan terhadap warga bernama Manarsar Sitorus (63) Warga,dusun sei Kelapa,desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir,Jum’at (24/7/2026).

Informasi dihimpun, pemeriksaan yang dilakukan Polres Labuhanbatu berada diruang unit Reskrim (Ekonomi) hingga mencapai tiga jam.JS diperiksa didampingi beberapa pengacaranya.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu serta Kasat Reskrim AKP Jihan dikonfirmasi atas status JS sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum mereka lebih memilih Kompak alias diam.

Kabar digali Invocavit.com,peristiwa terjadi pengeroyokan itu,diduga dilakukan JS di dalam kantor pemasaran PT Hari Sawit Jaya (HSJ), Dusun Sidomulyo I, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Alhasil korban melaporkan itu dengan bukti LP/B/902/VI/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut, terkait dugaan pelanggaran Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut Korban,awalnya dirinya bersama sejumlah rekan mendatangi PT HSJ untuk meminta penjelasan mengenai keterlambatan pembongkaran buah sawit yang mereka kirim.Karena buah sawit miliknya baru dibongkar setelah tiga hari, sementara milik pemasok lain disebut tetap diproses seperti biasa.

“Kami datang ke pabrik hanya ingin menanyakan kenapa sawit kami baru dibongkar setelah tiga hari, sementara milik orang lain bisa langsung dibongkar seperti biasanya,” ujar Korban.

Dikatakannya,setibanya di kantor pemasaran PT HSJ, rombongan diterima oleh Humas PT HSJ, Ray Saragih, bersama Asisten Pemasaran Johan. Dalam pertemuan tersebut sempat dilakukan diskusi dan menurutnya telah ditemukan solusi atas persoalan yang dipersoalkan.

“Tapi situasi berubah ketika dari luar kantor terdengar suara sepeda motor yang digeber-geber. Manarsar mengaku, suara tersebut berasal dari anak terduga pelaku inisial TS, yang datang bersama beberapa orang lainnya,”jelas Korban.

Sementara itu JS dikonfirmasi di Polres Labuhanbatu memberikan keterangan bahwa awalnya korban membawa buah sawit busuk ke PMKS sehingga buah tersebut dipulangkan PT Hari sawit jaya.

“Jadi karena ditolak korban membawa Ormas Grib dan melintangkan mobil truk trontonnya,”ungkap JS.(Abi/tim

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *