Berita

Bupati Maya Apresiasi Sinergi DPRD Usai Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

12
×

Bupati Maya Apresiasi Sinergi DPRD Usai Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu(tekab86.com)Tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Labuhanbatu resmi selesai. Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan SM Raja, Rantau Selatan, DPRD Kabupaten Labuhanbatu menetapkan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (28/7/2026).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Labuhanbatu, Arjan Priadi Ritonga, didampingi para Wakil Ketua. Turut hadir Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., bersama Wakil Bupati H. Jamri, S.T., jajaran Forkopimda, para Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, serta insan pers.

Dalam sambutannya, Bupati Maya Hasmita menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Labuhanbatu atas kerja keras serta masukan yang konstruktif selama proses pembahasan.

Bupati menegaskan bahwa pengesahan Raperda ini bukanlah akhir dari siklus anggaran, melainkan momentum evaluasi yang sangat penting.

“Segenap saran, masukan, maupun tanggapan dari Badan Anggaran, Komisi, hingga Fraksi-Fraksi DPRD akan menjadi catatan berharga bagi Pemkab Labuhanbatu. Ini menjadi panduan kami untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di masa mendatang,” ujar Bupati.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas sinergi yang harmonis antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama pihak legislatif. Bupati berharap keharmonisan hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif dapat terus dipertahankan demi kesejahteraan masyarakat Labuhanbatu.

Sebelum penetapan, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Labuhanbatu, Fenry Patar Tua Nababan, menyampaikan laporan terkait ketaatan proses Raperda ini terhadap regulasi yang berlaku.

Penyampaian pertanggungjawaban APBD ini dilaksanakan berdasarkan amanat, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dengan disetujuinya Raperda ini oleh DPRD, tahap berikutnya adalah penyerahan dokumen pertanggungjawaban kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dilakukan evaluasi sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum secara resmi diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).(Fit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *