Banner Website
Berita

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Marbau,BB 38 Paket Narkotika

58
×

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Marbau,BB 38 Paket Narkotika

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu(tekab86.com)Kembali satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. pria inisial MUS (40) ditangkap di warung  Dusun I, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau Labuhanbatu Utara, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Ungkap kasus hari itu dipimpin Kanit I Satres Narkoba Ipda Sastrawan Ginting,bersama personil,dari tersangka polisi mengamankan barang bukti 38 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 6,26 gram, dua lembar tisu putih, satu kotak kecil warna hitam bertuliskan FIDGROUP, satu plastik transparan berukuran besar, satu unit telepon genggam Android merek Realme warna biru, serta uang tunai Rp840 ribu

Terungkapnya kasus ini setelah Tim I Unit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menerima informasi dari masyarakat, terkait sedang ada aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di sebuah warung di Dusun I, Desa Belongkut.terang Kasat Narkoba

Menindaklanjuti laporan masyarakat petugas langsung melakukan penyelidikan kelokasi, sekitar pukul 23.30 WIB memperoleh informasi ada seorang pria diduga sedang melakukan transaksi sabu di lokasi, Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan MUS.

Saat dilakukan geledah, petugas menemukan satu plastik klip kecil diduga berisi sabu di lantai tepat di bawah kaki tersangka. Selain itu, ditemukan dua lembar tisu berisi tiga plastik klip diduga sabu,Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap sebuah kotak kecil berwarna hitam berisi 34 plastik klip kecil diduga berisi sabu.dan Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan.

Lebih jauh disampaikanya,pada pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.juga mengakui memperoleh barang haram itu dari seorang pria inisial “R” , yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik) oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.ujar dia

Atas perbuatan yang telah melanggar Hukum, tersangka beserta seluruh barang bukti digelandang kesatres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu inisial “R”, yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas, AKP Aswin Irwan, Kamis (6/8/2026) menyebutkan keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat, Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam memberantas narkoba,” tegas Kasi Humas. (Ik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *