labuhanbatu(tekab86.com)Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H. berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), amankan pria inisial EY (34) di sebuah masjid di wilayah Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Selasa, (11/8/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi di rumah salah seorang warga toko milik korban DM lokasi di Dusun Sidomakmur, Desa Kampung Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, 21 Maret 2026.
Saat kembali ke rumah, korban mendapati pintu belakang dalam keadaan terbuka dan mengalami kerusakan. Setelah diperiksa, korban mengetahui uang tunai sekitar Rp3 juta dua unit handphone Android telah hilang.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di dalam toko. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang laki-laki dikenal korban masuk dengan cara merusak pintu belakang lalu mengambil barang-barang milik korban.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi EY sebagai terduga pelaku.
Saat diamankan, tersangka kemudian diinterogasi dan mengakui telah melakukan pencurian di rumah dan toko milik korban. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, beserta barang bukti satu buah pisau dan satu potong baju kaos warna hitam.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K.M.Si.melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.
Polres Labuhanbatu akan terus meningkatkan kegiatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, memperkuat respons terhadap setiap laporan masyarakat, setiap tindak pidana ditangani secara profesional, tegas, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.dan mengimbau masyarakat agar tetap waspada, segera laporkan apabila mengetahui ada dugaan tindak pidana di lingkungan kita ( ik)












