Banner Website
Berita

Gara-gara Status Facebook, S.R. Laporkan Akun Dahliana Dalimunte. ke Polres Labuhanbatu

21
×

Gara-gara Status Facebook, S.R. Laporkan Akun Dahliana Dalimunte. ke Polres Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu(tekab86.com)– Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook resmi dilaporkan ke Polres Labuhanbatu pada 21 Oktober 2026.

Pelapor berinisial S.R. melaporkan akun Facebook berinisial Dahliana Dalimunte. yang diduga mengunggah foto dirinya bersama rekan-rekannya dengan disertai tulisan bernada tuduhan “INI MANUSIA MALING TERIAK MALING”.

Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) tanggal 21 Oktober 2026.

Pelapor menilai unggahan tersebut telah merendahkan kehormatan dan nama baiknya di ruang publik.

Perkara ini selanjutnya akan dikaji penyidik berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026, khususnya Pasal 433 ayat (2) tentang pencemaran tertulis dan Pasal 441 ayat (1) tentang penggunaan sarana teknologi informasi.

Namun demikian, penyidik tetap harus melakukan pemeriksaan mendalam terkait isi unggahan, konteks pernyataan, identitas pengunggah, serta alat bukti elektronik yang sah seperti screenshot, link, dan keterangan saksi.

Hingga saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Aparat diharapkan menangani perkara secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pelapor menegaskan langkah hukum yang ditempuh adalah untuk mencari keadilan dan memberikan edukasi agar masyarakat bijak dalam bermedia sosial.

Diduga dicap “maling” di Facebook, S.R. lapor ke Polres Labuhanbatu.

Laporan resmi diterima 21 Okt 2026. Foto dirinya bersama rekan diduga diunggah akun D.D. dengan tulisan “INI MANUSIA MALING TERIAK MALING”.

Perkara dikaji dengan KUHP Baru Pasal 433. Polisi masih periksa bukti elektronik & identitas akun. Praduga tak bersalah tetap dikedepankan.(fit)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *