Labuhanbatu(tekab86.com)Aliansi Petani Sawit Telaga Suka Pejuang Keadilan yang terdiri dari 100 orang masyarakat Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, menggelar Aksi di Polres Labuhanbatu, Senin (26/10/26).
Aksi ini tertuang dalam surat resmi Nomor: 01/AP.P.KEADILAN/X/2026 tertanggal Rantau Prapat, 21 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Kapolres Labuhanbatu Cq. Sat Intelkam Labuhanbatu.
Dalam surat tersebut, Koordinator Umum SUGAR SIMANJUNTAK, S.H bersama Korlap I Parsoran Marpaung dan Korlap II Kuwato, menjelaskan duduk perkara yang dialami warga.
Disebutkan, warga Desa Telaga Suka yang merupakan petani sawit kecil dengan kepemilikan lahan masing-masing hanya sekitar 2-3 hektar dengan usia tanam sekitar 3 tahun, menjadi korban tindak pidana pengerusakan pohon kelapa sawit yang dilakukan oleh terduga terlapor dan kawan-kawannya tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa melalui proses hukum.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan warga ke Polres Labuhanbatu berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan tertanggal 24 Mei 2026 dan 01 Juni 2026.
Laporan tersebut sudah sampai ke tahap pelaksanaan mediasi oleh Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, namun mediasi gagal karena diduga terlapor menggap perbuatan mereka yang merusak tanaman kelapa sawit milik masyarakat (terlapor) tanpa adanya proses hukum adalah sah dan legal di hadapan hukum.
“Maka sudah seharusnya Penyidik Sat Reskrim Polres Labuhanbatu melanjutkan proses hukum serta menetapkan terlapor menjadi tersangka dan menangkapnya.
Ironisnya, meski Pelapor, Saksi-saksi yang melihat tindak pidana, bukti – bukti perbuatan tindak pidana pengerusakan dan sudah ada surat pernyataan dan pengakuan dari terlapor yang mengakui perbuatannya dan berjanji akan bertanggung jawab, hingga aksi digelar pada 26 Oktober 2026, proses hukum belum juga dilanjutkan dan terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini yang disampaikan langsung oleh kuasa hukum warga dalam aksi di depan Mapolres Labuhanbatu seperti terlihat dalam video. Pihaknya menilai perkara ini bukan sengketa kepemilikan lahan, melainkan murni pidana pengerusakan.
Adapun Poin-Poin Tuntutan Aliansi dalam aksi tersebut adalah:
1. Bahwa Pelapor merupakan Petani Sawit korban tindak pidana pengerusakan pohon kelapa sawit yang dilakukan Terlapor dan Kawannya.
2. Bahwa Pelapor adalah pemilik sah pohon sawit yang dirusak tanpa dasar hukum dan tanpa putusan hukum yang inkrah.
3. Bahwa Terlapor sudah terbukti secara sah menjadi pelaku, dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dan pengakuan terlapor.
4 Meminta kepada Bapak Kapolres Labuhanbatu untuk mengawasi dan mengetensi semua laporan masyarakat yang menjadi korban pengerusakan.
5. Meminta kepada Bapak Kapolres Labuhanbatu agar memerintahkan Penyidik Sat Reskrim untuk segera melanjutkan proses hukum, menetapkan Terlapor menjadi Tersangka dan menangkapnya sesuai KUHAPidana yang berlaku.
Dalam video aksi, kuasa hukum menegaskan penyidik beralasan masih menunggu saksi ahli dari BPN untuk memperkuat tentang kepemilikan obyek tanah bukan untuk menghitung luasan tanah untuk menentukan kerugian yang dialami kliennya. Menurutnya hal tersebut tidak relevan karena ini perkara pidana pengrusakan, bukan sengketa perdata kepemilikan.
“Kami datang untuk memperingatkan penyidik Reskrim Polres Labuhanbatu untuk melanjutkan proses laporan kami. Ini murni laporan pidana pengrusakan,” tegasnya dalam video.(fit)












