Labuhanbatu(tekab86.com)Kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor dilaporkan ke Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/1513/X/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 26 Oktober 2026.
Pelapor berinisial R.H (80), warga Kecamatan Rantau Selatan, melaporkan seorang pria berinisial K.S terkait dugaan penggelapan 1 unit sepeda motor Honda Revo.
Dalam uraian kejadian yang tertuang di laporan polisi, peristiwa bermula pada hari Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Kejadian berlangsung di sebuah rumah kos di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan.
Pelapor menjelaskan, terlapor datang dengan alasan untuk meminjam sepeda motor dengan dalih untuk keperluan serapan kerja dan mengantar pakaian ke laundry. Atas dasar kepercayaan, pelapor kemudian meminjamkan sepeda motor tersebut.
Namun, hingga laporan dibuat pada 26 Oktober 2026, sepeda motor yang dipinjam tidak kunjung dikembalikan. Atas kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah).
“Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” demikian kutipan dari surat laporan tersebut.
Selanjutnya, kasus tersebut telah ditangani oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Labuhanbatu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, bahkan kepada kenalan, guna menghindari kasus serupa.(S.sagala)












