Labuhanbatu (tekab86.com)– Keberadaan aktivitas hiburan malam di kawasan Perumahan DL Sitorus menjadi perhatian warga. Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu segera turun ke lapangan untuk meninjau kembali legalitas serta perizinan operasional tempat hiburan malam tersebut.Rantau selatan, jumat 6/11/26
Warga mempertanyakan izin apa yang digunakan pihak pengelola untuk menjalankan aktivitas hiburan malam di kawasan perumahan. Selain itu, masyarakat juga meminta penjelasan mengenai isi izin keramaian yang dikantongi, termasuk apakah izin tersebut memang memperbolehkan kegiatan hiburan malam seperti yang berlangsung saat ini.
Menurut warga, persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut ketertiban, kenyamanan, dan lingkungan tempat tinggal masyarakat.
“Jangan sampai aktivitas hiburan malam berjalan tanpa kejelasan perizinan. Kami ingin pemerintah dan aparat turun langsung memeriksa, apakah izin yang digunakan sudah sesuai dengan kegiatan di lapangan,” ungkap warga.
Masyarakat juga meminta agar Pemkab Labuhanbatu melalui instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen perizinan, termasuk izin usaha, persetujuan lingkungan, serta izin atau persetujuan terkait kegiatan keramaian apabila memang dipersyaratkan.
Warga berharap APH tidak hanya menerima laporan, tetapi juga melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas di lokasi. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun aturan yang berlaku, masyarakat meminta agar ditindaklanjuti sesuai hukum.
Warga menegaskan, mereka bukan bermaksud menghalangi kegiatan usaha, tetapi meminta agar setiap aktivitas usaha tetap mematuhi aturan dan tidak mengganggu ketenteraman masyarakat di lingkungan perumahan.
(Fit)












