Daerah

Miliki Sabu, Dua warga Panai Hulu Diciduk Polisi

176
×

Miliki Sabu, Dua warga Panai Hulu Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu(tekab86.com)Kembali Polres Labuhanbatu buktikan Komitmennya, tentang keseriusan pemberantasan peredaran Narkotika jenis Sabu, di wilayah Hukum.Polres Labuhanbatu

Baru baru ini Minggu, 1 Juni 2025 sekitar pukul 22.15 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin Kanit II IPDA R. Situngkir, S.H. berhasil tangkap dua pria diduga terlibat dalam peredaran sabu, di Dusun V, Desa Meranti Paham Kecamatan Panai Hulu.

 

Dua tersangka yang diamankan, RN(32), warga Dusun V Desa Meranti Paham, dan A(27), berdomisili di desa yang sama. Keduanya diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,46 gram bruto, lima bungkus plastik klip sedang. Selain itu, petugas menyita dua pack plastik klip kosong, satu buah skop dari pipet, serta satu potong plastik asoy warna hitam.

 

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K.S.H.,melalui Kasubsi PID M Sie Humas, IPTU Arwin, S.H menjelaskan, ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat, langsung ditindaklanjuti oleh tim dan berhasil mengamankan kedua pelaku

 

 

“Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui sabu tersebut milik mereka rencananya akan dijual kembali, barang haram tersebut diperoleh dari pria yg identitasnya masih dirahasiakan, dan saat ini Tim sedang melakukan pengejaran’ terang Arwin.

 

Lebih lanjut jelas Arwin, Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba, dan akan terus menggencarkan penindakan terhadap para pelaku, baik pengedar maupun bandar. akan terus meningkatkan intensitas operasi dan penyelidikan terhadap jaringan narkotika, tegas Kasubsi PID M

 

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.tutup dia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *