Labuhanbatu.(tekab86.com)Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu berhasil ciduk seorang wanita penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, di kawasan parkiran SPBU Simpang Marbau Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (7/6/2025) sore.
Ungkap Kasus ini sebelumnya Unit Reskrim Polsek Na IX-X terima informasi dari masyarakat, atas info tersebut, Tim lansung melakukan penyelidikan lokasi. dipimpin Kanit Reskrim Ipda DM. Manik, S.H. berhasil mengamankan seorang wanita inisial ARP alias Dewi Sartika (27), warga Gang Ikhlas Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Selatan Labuhanbatu.
Di tempat kejadian, petugas menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 1,16 gram. Tak berhenti di situ, petugas juga menyita sepuluh bungkus plastik klip transparan lainnya yang berisi serbuk kristal diduga sabu dengan total berat 1,85 gram.
Hari itu tersangka mengakui narkotika tersebut miliknya, dan rencananya akan diberikan kepada seseorang di Rantauprapat. Tersangka juga mengaku barang haram itu diperolehnya dari pria yang identitasnya belum diketahui.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H, melalui Kasubsi PID M Sie Humas, IPTU Arwin S.H menjelaskan, langkah cepat Unit Reskrim Polsek Na IX-X dalam menindak penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, merupakan tindakan yang sangat kita aprisiasi
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara, kerja nyata ini menjadi bukti bahwa petugas tetap serius dan terus berkomitmen, untuk melakukan pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya,” Ujar Arwin.
Lanjut Arwin, Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Na IX-X, selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut, sesuai ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia.












