labuhanbatu(tekab86.com)Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali Buktikan komitmennya sikat peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Labuhanbatu, Seorang residivis kasus narkotika inisial SA alias Usro (33) kembali diamankan setelah kedapatan miliki narkotika jenis sabu, di Dusun II Desa Blungkut, Kecamatan Merbau Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Senin malam 16 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Tim dipimpin Kanit Idik I Satres Narkoba, IPDA Rahmadhan Hilal, S.E., tangkap tersangka di pinggir jalan saat tengah berada di lokasi sebagai titik rawan peredaran narkoba.
Kasat Narkoba, AKP Sopar Budiman, SH., menjelaskan “Dari hasil penggeledahan awal, tim menemukan dua bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat bruto 5,22 gram, terjatuh di atas aspal tepat di tempat tersangka berdiri
Barang bukti lain yang diamankan di lokasi tersebut, satu buah dompet kain warna pink, dua helai tisu, satu unit handphone Android merk Samsung warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam nopol B 4953 KKQ, Ujar Sopar
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K.S.H. melalui Kasubsi PID M Sie Humas, IPTU Arwin, S.H., menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, terlebih pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa.
Ini bukti bahwa perang terhadap narkoba terus kami lakukan secara konsisten. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkoba
Saat ini Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, tegas Arwin












