Labuhanbatu.(tekab86.com)Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali tunjukkan tajinya membasmi pengedar gelap narkotika jenis Sabu Minggu, 22 Juni 2025, pria inisial RS alias Gondrong, diamankan di kawasan Kelurahan Sirandorung, Rantau Utara.Jalan H. Adam Malik, Gang Selamat, Lingkungan Al Huda, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Di lokasi petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 4,39 gram, dikemas di beberapa plastik klip. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, sejumlah plastik klip kosong, lakban, alat isap sabu (sekop dari pipet), dua buah mancis, serta uang tunai sebesar Rp1.500.000 diduga hasil penjualan sabu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K.S.H. M.H. melalui Kasubsi PID M Sie Humas, IPTU Arwin, S.H., mengatakan, penangkapan pelaku bagian dari operasi berkelanjutan dalam rangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat.
“kita terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.”, ujar Arwin.
Pada pemeriksaan awal, pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pria yang identitasnya masih dirahasiakan oleh Tim,, lalu dilakukan pengejaran terhadap pemasok dan pengembangan,namun keberadaan yang diduga Pemasok tidak ditemukan, dan saat ini Kepolisian masih terus melakukan pencarian.
Kini Tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Polres Labuhanbatu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif untuk memerangi peredaran narkotika, laporkan apabila mengetahui ada aktivitas yang mencurigakan tegas Arwin












