labuhanbatu.(tekab86.com)Kembali jajaran Polres Labuhanbatu Buktikan komitment untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. pria inisial A alias Adul (34), warga Jalan Besar Pasar Baru Kelurahan Tanjung Ledong, Kecamatan Kualuh Ledong diciduk Polisi Selasa, 29 Juli 2025.
Menanggapi informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika jenis sabu, Kapolsek Kualuh Hilir AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, S.H., M.H, perintahkan Kanit Reskrim, IPDA Syafrudin Alamsyah, S.Sos.untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pemantauan, tim langsung menangkap pelaku Abdullah. dijalan besar pasar Baru Tanjung ledong, dari pekaku ditemukan sejumlah barang bukti, 3 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat total 36,93 gram brutto, 3 bungkus plastik klip sedang yang juga diduga berisi sabu, 1 unit timbangan elektrik, dan 1 plastik klip kosong.
Pada pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria inisial P, dengan sistem penitipan.Setelah barang berhasil dijual, hasilnya kemudian disetor kepada P melalui transfer.
Seterusnya polsek Kualuh Hilir gerak cepat melakukan pengembangan mengejar Pemasok P di sekitar lokasi yang sama. Namun, upaya penangkapan belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K.S.H.,melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin S.H menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayahnya.” dan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi.Ini bentuk sinergi yang nyata antara polisi dan warga untuk memerangi narkoba
Kata Arwin, tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Kualuh Hilir,dan selanjutnya diserahkan ke Satres narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.












