Daerah

Nyambi Jual Sabu, Seorang Nelayan Di Sei Brombang Dibekuk Polisi Panai Hilir

512
×

Nyambi Jual Sabu, Seorang Nelayan Di Sei Brombang Dibekuk Polisi Panai Hilir

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu.(tekab86.com)Polsek Panai Hilir  Kabupaten Labuhanbatu Ciduk seorang  pengedar narkotika jenis sabu  di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan Kamis malam 31 Juli 2025, di Jalan Kartini Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir  Labuhanbatu.

Pelaku yang diamankan inisial MR alias Ridho, laki-laki 25 tahun, warga Dusun II Desa Sei Sanggul Kecamatan Panai Hilir, propesi  nelayan. Darinya petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berukuran besar berisi  narkotika jenis sabu, seberat 1,64 gram brutto serta 11 bungkus plastik klip transparan kosong.

Demikian kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H.,melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H.,ungkap kasus ini diterima informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti info tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Panai Hilir langsung melakukan penyelidikan dipimpinan IPDA Andi Fahri Hasibuan.

“pada pukul 19.00 WIB, tim melakukan undercover buy di lokasi dan berhasil mengamankan seorang pelaku yang diketahui inisial MR, dari tangan tersangka ditemukan satu plastik hitam berisi satu klip plastik sedang berisi sabu dan 11 klip kosong,” Ungkap Arwin.

Kata Arwin, saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panai Hilir, selanjutnya diserahkan ke Satres narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya,” Tutup Arwin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *