Daerah

Indikasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa N3 Kecamatan Bilah Hulu Tahun 2023 Dan 2024

576
×

Indikasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa N3 Kecamatan Bilah Hulu Tahun 2023 Dan 2024

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu. (tekab86.Com)Rabu (16/8/2025) Terindikasi adanya dugaan telah terjadinya penyalahgunaan Dana Desa N3 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, pada sub bidang badan usaha milik desa (Bundes), bidang ketahanan pangan pada sub bidang Pertanian dan bidang Peternakan serta bidang UMKM.

Pasalnya, diketahui bahwa BUMDES desa N3 sudah lama tidak difungsikan lagi oleh Kepala desa N3 Sutrisno. Sama juga halnya pada sub bidang Ketahanan Pangan pada Pertanian didesa N3 tidak ada ditemukan pengelolaan sebagai satuan untuk meningkatkan taraf perekonomian warga desa setempat. Dan, sub bidang Peternakan hewani juga tidak ada ditemukan didesa N3 yang dikelola oleh Kelompok warga setempat . Namun, ada ditemukan puluhan ekor ternak Lembu persisnya terletak dibelakang rumah Kepala desa N3 Sutrisno yang diduga ternak Lembu tersebut adalah milik Kepala desa N3 Sutrisno.

“Hasil data yang kita himpun didesa N3 Kecamatan Bilah Hulu, tidak kita temukan adanya kegiatan Ketahanan Pangannya yaitu su bidan Pertaniannya dan bidang UMKM serta sub bidang Peternakannya tidak ada kita temukan didesa N3 yang langsung dikelola oleh Kelompok tani warga setempat ataupun BUMDES nya. Artinya, adanya indikasi dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2023 dan tahun 2024 sampai tahun 2025 yang saat ini masih berjalan “, ungkap Ketua DPD Tipikor Indonesia tim investigasi pidan korupsi Indonesia Kabupaten Labubanbatu, D Ritonga kepada awak media ini, Selasa (5/8/2025) saat berkunjung kedesa N3.

 

Mirisnya, sambung D Ritonga, Kepala desa N3 Sutrisno tidak pernah berada dikantor desa, bahkan, Kepala desa Sutrisno tidak memasang papan bilbord didepan kantor desa sebagai informasi APBdesa pada penerimaan Dana Desa setiap tahunnya.

“Ada unsur kesengajaan dibuat oleh Kepala desa N3, agar Publik tidak mengetahui tentang kegiatan Dana Desa N3 tersebut “, ungkap D Ritonga.

Ironisnya, Kepala desa N3 Sutrisno tidak dapat dikonfirmasi awak media terkait Dana Desa yang diduga adanya penyalahgunaan anggaran yang terindikasi adanya dugaan korupsi Dana Desa tahun 2023 sampai tahun 2024 dan 2025.

By.narasi (Team).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *