Daerah

Wanita Pemilik 2,28 Gram Sabu, Diciduk Petugas Satresnarkoba

548
×

Wanita Pemilik 2,28 Gram Sabu, Diciduk Petugas Satresnarkoba

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu(tekab86.com)Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali tunjukan tajinya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Tim dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA R. Situngkir, S.H.,kembali berhasil mengamankan seorang wanita inisial UH(46)  diduga pengedar sabu.

Pelaku diamankan petugas Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 23.20 WIB di Lingkungan Purba Sari, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Dari tangan tersangka, disita barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang dan 14 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 2,28 gram/brutto, satu sekop  plastik, dua bungkus plastik klip sedang kosong, satu kotak transparan, serta satu unit ponsel Oppo warna merah.

Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H menjelaskan, “Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang  akan diedarkan di wilayah Labuhanbatu. ia peroleh dari seorang peria warga Sigambal, Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” jelas AKP Iwan Mashuri.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K.S.H. melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H.berikan apresiasi kepada jajaran Satres Narkoba, Ia menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di Labuhanbatu. Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat,tegas Arwin.

Katanya; aat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *