labuhanbatu(tekab86.com)Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rico M. Sihombing S.H, bersama anggota berhasil amankan seorang pria atas dugaan melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik warga.
Pelaku BA ( 31) warga Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Labuhanbatu. diamankan polisi diduga menggelapkan sepeda motor Honda Revo Nopol BK 2122 LK milik korban AS (31), warga Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir.
Awal peristiwa itu, Selasa 5 Agustus 2025 korban meminjamkan SP motornya kepada pelaku seorang rekan kerja. Namun sejak Minggu, 10 Agustus 2025, pelaku tidak lagi masuk kerja dan menghilang. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bilah Hilir.
Mendapat laporan dari korban, Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu, S.H. M.H perintahkan petugas Reskrim melakukan penyelidikan.akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumah temannya di Dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir.
Dari pelaku turut diamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor Honda BK 2122 LK,
Atas kejadiann itu, ditaksir korban mengalami ketugian sekitar Rp 6 juta. Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah diamankan di Polsek Bilah Hilir, guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K.S.H melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menegaskan, Penangkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Labuhanbatu untuk menindak lanjuti setiap laporan masyarakat.
“Kami akan terus memberikan pelayanan terbaik agar tercipta rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang terlibat. Polres Labuhanbatu berkomitmen memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat.” Tutup Arwin












