Daerah

Satresnarkoba Labuhanbatu Amankan 725,13 Gram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

211
×

Satresnarkoba Labuhanbatu Amankan 725,13 Gram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini

labuhanbatu (tekab86.com) Di pimpinan Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H.ungkap kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika, tangkap  dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat  725,13 gram bruto, atusan pil ekstasi, dan psikotropika jenis Happy-5. Saptu (13/09/25).

Sebelumnya Tim Satresnarkoba terlebih dahulu  terima informasi dari masyarakat, sedang ada aktivitas peredaran narkoba di Perumahan DL Sitorus Kelurahan Ujung Bandar uKecamatan Rantau Selatan; atas info itu, Tim dipimpin  AKP Iwan Mashuri bersama Kanit II IPDA R. Situngkir, S.H.melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria inisial IS.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sabu seberat 13,2 gram bruto, 86 butir pil ekstasi, 28 butir Erimin 5, serta berbagai perlengkapan seperti timbangan elektrik, tas selempang, dan handphone.

Setelah dilakukan interogasi, IS mengaku telah menitipkan sabu kepada rekannya TK untuk disimpan.Tim bergerak cepat ke tkp yang disebut dan berhasil meringkus TK di Lingkungan Bandar Rejo, Kelurahan Ujung Bandar, Dari penggeledahan dirumah TK, polisi menemukan sabu seberat  712,11 gram bruto,dikemas beberapa paket, serta pil psikotropika dan barang bukti lainnya.

IS mengaku narkotika tersebut diperoleh dari pemasok di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau  seberat 1 kilogram sabu seharga Rp400 juta akan diedarkan di wilayah Rantauprapat. Sementara pil ekstasi dan psikotropika diperoleh dari seorang warga Rantau Selatan yang saat ini masih dalam pencarian.

Kapolres ldbuhanbatu AKBP Choki Sentosa melyala SIK.SH melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin SH, katanya,  Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun.

Atas gebrakan ini, Kapolres mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang telah berhasil mengungkap kasus besar,  “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika di Labuhanbatu. Penindakan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,  tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *